Kamis, 11 Desember 2008

KEP MEN TTG PERDAGANGAN KAYU ANTAR PULAU

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 68/MPP/Kep/2/2003
TENTANG
PERDAGANGAN KAYU ANTAR PULAU
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri
Kehutanan, dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor KM 3 Tahun 2003, Nomor 22/KPTSII/
2003 dan Nomor 33/MPP/Kep/I/2003 tentang Pengewassan Pengangkutan Kayu Melalui Pelabuhan,
dipandang perlu mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Mengingat:
1. Bedrijfreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
2. Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1955 tentang Pengusutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
(Lembaga Negara Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 801) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun
1964 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2695);
3. Undang-undang Nomor 8 Prp. Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2469);
4. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
5. Undang-undang No mor 22 Tahun 1992 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang
Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2473);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah otonom (lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet
Gotong Royong;
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
11. Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi
dan Tugas Eselon I Departemen;
12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 86/MPP/Kep/3/2001 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
13. Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Kehutanan Nomor
803/MPP/Kep/12/2002 dan Nomor 10267/KPTS-II/2002 tentang Pembentukan Badan Revitalisasi
Industri dan Kehutanan;
14. Surat Keuptusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan dan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor KM 3 Tahun 2003, Nomor 22/KPTS -II/2003 dan Nomor 33/MPP/Kep/I/2003,
tentang Pengawasan Pengangkutan Kayu Melalui Pelabuhan.
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PERDAGANGAN KAYU ANTAR PULAU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Kayu adalah kayu bulat dan atau kayu olahan primer.
2. Perdagangan Kayu Antar Pulau disingkat PKAP adalah kegiatan jual-beli dan atau pendistribusian
kayu dari satu pulau ke pulau lainnya dan atau dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
3. Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar disingkat PKAPT adalah Perorangan atau Badan Usaha yang
melakukan perdagangan kayu antar pulau yang mendapat pengakuan sebagai PKAPT.
4. Menteri adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
BAB II
PENDAFTARAN PEDAGANG KAYU ANTAR PULAU
Pasal 2
(1) Perorangan atau Badan Usaha yang melakukan PKAP wajib memperoleh pengakuan sebagai PKAPT
dari Menteri.
(2) Kewenangan Menteri untuk memberikan pengakuan sebagai PKAPT sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(3) Untuk memperoleh pengakuan PKAPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang bersangkutan
harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq. Direktorat Bina Pasar dan
Distribusi.
BAB III
KETENTUAN DAN TATA CARA
PENDAFTARAN PEDAGANG KAYU ANTAR PULAU
Pasal 3
Permohonan pendaftaran PKAPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan kepada Direktur
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq. Direktur Bina Pasar dan Distribusi dengan melampirkan:
a. Foto copy Surat Izin Usaha dari instansi yangberwenang;
b. Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Foto copy Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan untuk Badan Usaha;
e. Foto copy Surat Pengesahan Pendirian/Perubahan Perusahaan dari Departemen Kehakiman dan HAM
untuk Badan Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas;
f. Rekomendasi dari Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas yang membidangi perdagangan;
g. Foto copy Katu Tanda Penduduk (KTP) pemohon perseorangan atau Direktur Utama/penanggung
jawab perusahaan;
h. Pas foto berwarna pemohon perseorangan atau Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan dengan
ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar;
i. Surat pernyataan dari pemohon perseorangan atau Direktur Utama/penaggung jawab perusahaan di atas
meterai, tentang keabsahan dokumen yang dilampirkan;
Pasal 4
(1) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menerbitkan PKAPT atau menolak permohonan
selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Terhadap permohonan PKAPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri memberitahu pemohon secara tertulis dengan mengemukakan alasan penolakan.
Pasal 5
(1) PKAPT yang telah diterbitkan diberikan nomor identitas PKAPT.
(2) Nomor identitas PKAPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan dalam setiap
dokumen yang diwajibkan untuk pencantumannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang -
undangan yang berlaku.
Pasal 6
(1) Pengakuan sebagai PKAPT berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan pengakuan sebagai PKAPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak merubah
nomor identitas PKAPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 7
(1) PKAPT wajib menyampaikan laporan realisasi pengakuan kayu antar pulau setiap 1 (satu) bulan
sekali kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Bina Pasar dan
Distribusi dengan tembusan kepada Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas yang membidangi
perdagangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya setiap tanggal 5
pada bulan berikutnya.
(3) Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan wajib menyampaikan laporan rekapitulasi
realisasi PKAP baik yang masuk maupun yang keluar daerahnya kepada Bupati/Walikota dengan
tembusan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq. Direktur Bina Pasar dan Distribusi
setiap 3 (tiga) bulan sekali.
BAB V
SANKSI
Pasal 8
(1) PKAPT diberi peringatan tertulis dalam hal tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2).
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturutturut
dengan tenggang waktu selama -lamanya 1 (satu) bulan.
Pasal 9
(1) Pengakuan sebagai PKAPT dibekukan dalam hal:
a. setelah diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat
(2);
b. sedang diperiksa di Pengadilan karena didakwa melakukan pelanggaran PKAP dan atau
melakukan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan kegiatan PKAP.
(2) Jangka waktu pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sampai:
a. PKAPT melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2);
b. Adanya keputusan Badan Peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Selama PKAPT dibekukan, PKAPT dilarang melakukan kegiatan PKAP.
Pasal 10
Pengakuan sebagai PKAPT dicabut dalam hal:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) setelah 3
(tiga) bulan masa pembekuan PKAPT berlalu;
b. telah dijatuhi hukuman pidana oleh badan peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1) huruf b.
Pasal 11
Peringatan tertulis, pembekuan dan pemberlakuan kembali serta pencabutan pengakuan sebagai PKAPT
dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
BAB VI
KETENTUAN LAIN
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini ditetapkan kemudian oleh Direktur Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 13
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2003
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 11 Februari 2003
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
RINI M SUMARNO SOEWANDI

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda