Kamis, 11 Desember 2008

UU NO 32 TAHUN 1997 TTG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1997
TENTANG
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pembangunan nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur tersebut, perekonomian nasional perlu didukung
oleh sistem perdagangan nasional yang efisien dan efektif;
c. bahwa dalam era globalisasi dan perdagangan bebas yang penuh persaingan, Perdagangan Berjangka Komoditi
sebagai sarana pengelolaan risiko harga serta tempat pembentukan harga yang efektif dan transparan
mempunyai peranan strategis dalam mewujudkan sistem perdagangan nasional yang efisien dan efektif;
d. bahwa agar Perdagangan Berjangka Komoditi yang bertujuan meningkatkan kegiatan usaha Komoditi dapat
terselenggara secara teratur, wajar, efisien, efektif, dan terlindunginya masyarakat dari tindakan yang merugikan
serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka
Komoditi, maka diperlukan landasan hukum yang kuat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (1 ) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka, adalah segala sesuatu
yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan
Opsi atas Kontrak Berjangka.
2. Komoditi adalah barang dagangan yang menjadi subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa
Berjangka.
3. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
4. Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dalam jumlah,
mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam
pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka.
5. Opsi atas Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Opsi, adalah suatu kontrak yang memberikan hak
kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atas Komoditi tertentu pada tingkat harga,
jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.
6. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
7. Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka, adalah
badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan
penjaminan transaksi di Bursa Berjangka.
8. Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang
perseorangan dan/atau perusahaan yang terorganisasi.
9. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal;
b. hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur atau komisaris, dari Pihak tersebut;
c. hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu atau lebih anggota direksi atau anggota dewan
komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak
yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
10. Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa
Berjangka, sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
11. Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka,
adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring
dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka.
12. Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya dis ebut Pialang Berjangka, adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik
sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
13. Penasihat Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka, adalah Pihak yang
memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dengan
menerima imbalan.
14. Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Sentra Dana Berjangka, adalah wadah yang
digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak
Berjangka.
15. Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka,
adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta
Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
16. Pedagang Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka
yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau
kelompok usahanya.
17. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka melalui rekening yang dikelola oleh
Pialang Berjangka.
18. Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan
Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa
Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.
19. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang
Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga
Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka.
Pasal 2
Kebijakan umum di bidang Perdagangan Berjangka ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 3
Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BAB II
BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN
BERJANGKA KOMODITI
Pasal 4
(1) Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Perdagangan Berjangka dilakukan oleh Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Bappebti.
(2) Bappebti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Susunan dan kedudukan organisasi Bappebti ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 5
Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan
dengan tujuan:
a. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif serta dalam suasana
persaingan yang sehat;
b. melindungi kepentingan semua pihak dalam Perdagangan Berjangka; dan
c. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga
yang transparan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Bappebti berwenang :
a. membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya;
b. memberikan:
1) izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka,
dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
2) izin kepada orang perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan
Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka;
3) sertifikat pendaftaran kepada Pedagang Berjangka;
4) persetujuan kepada Pialang Berjangka dalam negeri untuk menyalurkan amanat Nasabah dalam negeri ke
Bursa Berjangka luar negeri; dan
5) persetujuan kepada bank berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia untuk menyimpan dana Nasabah, Dana
Kompensasi, dan dana jaminan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka serta untuk
pembentukan Sentra Dana Berjangka;
c. menetapkan daftar Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangkanya;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Pihak yang memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau
sertifikat pendaftaran;
e. menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bappebti,
sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
g. menyetujui peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, termasuk perubahannya;
h. memberikan persetujuan terhadap Kontrak Berjangka yang akan digunakan sebagai dasar jual beli Komoditi di
Bursa Berjangka, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
i. menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu anggota dewan
komisaris dan/atau direksi serta menunjuk manajemen sementara Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring
Berjangka sampai dengan terpilihnya anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi yang baru oleh Rapat
Umum Pemegang Saham;
j. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan kewajiban pelaporan bagi Pihak yang memiliki izin usaha
berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
k. menetapkan batas jumlah maksimum dan batas jumlah wajib lapor posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dapat
dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak;
l. mengarahkan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka untuk mengambil langkah-langkah yang
dianggap perlu apabila diyakini akan terjadi keadaan yang mengakibatkan perkembangan harga di Bursa
Berjangka menjadi tidak wajar dan/atau pelaksanaan Kontrak Berjangka menjadi terhambat;
m. mewajibkan setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau kegiatan promosi yang menyesatkan
berkaitan dengan Perdagangan Berjangka dan Pihak tersebut mengambil langkah-langkah yang diperlukan
untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;
n. menetapkan ketentuan tentang dana Nasabah yang berada pada Pialang Berjangka yang mengalami pailit;
o. memeriksa keberatan yang diajukan oleh suatu Pihak terhadap keputusan Bursa Berjangka atau Lembaga
Kliring Berjangka serta memutuskan untuk menguatkan atau membatalkannya;
p. membentuk sarana penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan Perdagangan Berjangka;
q. mengumumkan hasil pemeriksaan, apabila dianggap perlu, untuk menjamin terlaksananya mekanisme pasar dan
ketaatan semua Pihak terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
r. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap
ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan
s. melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya.
Pasal 7
(1) Bappebti mengenakan biaya kepada Pihak atas kegiatan pelayanannya dalam memberikan izin, persetujuan, dan
kegiatan lain.
(2) Ketentuan dan besar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 8
Setiap pegawai Bappebti dan/atau pihak lain yang ditugasi oleh Bappebti melakukan pemeriksaan atau penyidikan
dilarang memanfaatkan setiap informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau mengungkapkan kepada
pihak lain, kecuali pengungkapan informasi tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Apabila diperlukan, Bappebti dapat meminta pendapat dari ahli atau membentuk komite untuk memberikan
pertimbangan dan/atau memberikan nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan dan pengembangan
Perdagangan Berjangka.
BAB III
BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
Bagian Kesatu
Bursa Berjangka
Paragraf 1
Tujuan
Pasal 10
Bursa Berjangka didirikan dengan tujuan menyelenggarakan transaksi Kontrak Berjangka yang teratur, wajar,
efisien, efektif, dan transparan.
Paragraf 2
Perizinan dan Bentuk Hukum
Pasal 11
Izin usaha untuk menyelenggarakan Bursa Berjangka hanya dapat diberikan oleh Bappebti kepada badan usaha
berbentuk perseroan terbatas.
Pasal 12
(1) Bursa Berjangka didirikan oleh sejumlah badan usaha yang satu dengan lainnya tidak berafiliasi.
(2) Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota pertama Bursa Berjangka.
(3) Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan.
(4) Pedagang Berjangka wajib memperoleh sertifikat pendaftaran dari Bappebti sebelum diperkenankan melakukan
kegiatan perdagangan di Bursa Berjangka.
Pasal 13
Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat dilakukan ke Bursa Berjangka dan Kontrak
Berjangka yang daftarnya ditetapkan oleh Bappebti.
Paragraf 3
Lingkup Kegiatan
Pasal 14
(1) Kegiatan transaksi Kontrak Berjangka hanya dapat dilakukan di Bursa Berjangka yang telah memperoleh izin
usaha dari Bappebti dan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
(2) Kontrak Berjangka hanya dapat ditransaksikan di Bursa Berjangka setelah ketentuan dan persyaratannya
mendapat persetujuan dari Bappebti.
(3) Penerbitan Opsi hanya dapat dilakukan oleh Pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Bappebti.
Pasal 15
Bursa Berjangka dapat menyelenggarakan transaksi fisik komoditi yang jenisnya sebagaimana diatur dalam Pasal 3.
Paragraf 4
Tugas, Kewajiban, dan Wewenang
Pasal 16
Bursa Berjangka bertugas:
a. menyediakan fasilitas yang cukup untuk dapat terselenggaranya transaksi Kontrak Berjangka yang teratur,
wajar, efisien, dan efektif;
b. menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Berjangka sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bappebti; dan
c. menyusun peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
Pasal 17
(1) Bursa Berjangka wajib:
a. memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Bursa Berjangka dengan baik;
b. menyiapkan catatan dan laporan secara rinci seluruh kegiatan Anggota Bursa Berjangka yang berkaitan
dengan transaksi Kontrak Berjangka dan penguasaan Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka
tersebut;
c. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka, kecuali
informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya;
d. membentuk Dana Kompensasi;
e. mempunyai satuan pemeriksa;
f. mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik semua data yang berkaitan dengan kegiatan Bursa
Berjangka;
g. menyebarluaskan informasi harga Kontrak Berjangka yang diperdagangkan;
h. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Bursa Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan
atau pemberhentian Anggota Bursa Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan dan pelaporan,
sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
(2) Pimpinan satuan pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, wajib melaporkan secara langsung
kepada direksi, dewan komisaris Bursa Berjangka, dan Bappebti tentang masalah materiil yang ditemukan, yang
dapat mempengaruhi Anggota Bursa Berjangka dan/atau Bursa Berjangka yang bersangkutan.
(3) Bursa Berjangka wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh
Bappebti.
(4) Sebelum diberlakukan, peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c
termasuk perubahannya, wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.
Pasal 18
Bursa Berjangka berwenang:
a. mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi Anggota
Bursa Berjangka;
b. mengatur dan menetapkan sistem penentuan harga penyelesaian, bersama dengan Lembaga Kliring Berjangka;
c. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Bursa Berjangka;
d. melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan Anggota Bursa Berjangka
secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan;
e. menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain;
f. melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan transaksi Kontrak Berjangka, termasuk
mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi harga;
g. menetapkan mekanisme penyelesaian pengaduan dan perselisihan sehubungan dengan transaksi Kontrak
Berjangka;
h. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme transaksi Kontrak Berjangka dengan
baik serta melaporkannya kepada Bappebti; dan
i. memperoleh informasi yang diperlukan dari Lembaga Kliring Berjangka yang berkaitan dengan transaksi yang
dilakukan oleh Anggota Lembaga Kliring Berjangka.
Paragraf 5
Penghentian Kegiatan
Pasal 19
Kegiatan transaksi di Bursa Berjangka dapat dihentikan sementara waktu, baik untuk sebagian maupun seluruh
Kontrak Berjangka, apabila terdapat hal-hal atau kejadian yang merugikan kepentingan masyarakat atau keadaan
yang tidak memungkinkan diselenggarakannya kegiatan transaksi Kontrak Berjangka secara wajar.
Pasal 20
Penghentian sementara waktu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 :
a. untuk jangka waktu tidak lebih dari satu hari kerja, dapat dilakukan oleh Bursa Berjangka dengan kewajiban
segera melaporkannya kepada Bappebti; dan
b. untuk jangka waktu lebih dari satu hari kerja, hanya dapat dilakukan oleh Bappebti.
Pasal 21
(1) Apabila penyebab penghentian sementara waktu transaksi seluruh Kontrak Berjangka sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 tidak dapat diatasi dalam jangka waktu tertentu, Bappebti menghentikan kegiatan Bursa
Berjangka secara tetap dan mencabut izin usahanya.
(2) Sebelum menetapkan penghentian kegiatan Bursa Berjangka secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bappebti wajib mempertimbangkan kepentingan masyarakat umum, Nasabah, Anggota Bursa Berjangka yang
bersangkutan, dan lembaga lain yang berkaitan dengan kegiatan dan perizinan Bursa Berjangka.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Bappebti kepada Menteri dan diumumkan
secara luas.
Pasal 22
(1) Apabila izin usaha Bursa Berjangka dicabut, badan hukum Bursa Berjangka yang bersangkutan dibubarkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Apabila terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi Bursa Berjangka yang menjadi hak Pialang Berjangka sebagai
pemegang saham, sisa kekayaan tersebut wajib digunakan terlebih dahulu untuk membayar kewajiban Pialang
Berjangka yang bersangkutan kepada Nasabah.
Pasal 23
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pendirian, perizinan, penghentian, dan pembubaran Bursa Berjangka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Lembaga Kliring Berjangka
Paragraf 1
Tujuan
Pasal 24
Lembaga Kliring Berjangka didirikan dengan tujuan mendukung terciptanya transaksi Kontrak Berjangka yang
teratur, wajar, efisien, dan efektif di Bursa Berjangka.
Paragraf 2
Perizinan dan Bentuk Hukum
Pasal 25
(1) Penyelenggaraan Bursa Berjangka dilengkapi dengan Lembaga Kliring Berjangka.
(2) Lembaga Kliring Berjangka, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah badan usaha berbentuk perseroan
terbatas yang telah memperoleh izin usaha sebagai Lembaga Kliring Berjangka dari Bappebti.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya diberikan kepada badan usaha yang terpisah dari Bursa
Berjangka dan bersifat mandiri.
Paragraf 3
Tugas, Kewajiban, dan Wewenang
Pasal 26
Lembaga Kliring Berjangka bertugas, antara lain:
a. menyediakan fasilitas yang cukup untuk terlaksananya penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka; dan
c. menyusun peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka.
Pasal 27
Lembaga Kliring Berjangka wajib:
a. memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dengan baik;
b. menyimpan dana yang diterima dari Anggota Kliring Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening
milik Lembaga Kliring Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti;
c. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Kliring Berjangka, kecuali
informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya;
d. mendokumentasikan dan menyimpan semua data yang berkaitan dengan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka;
dan
e. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Kliring Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan
atau pemberhentian Anggota Kliring Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan minimum dan
pelaporan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
f. Sebelum diberlakukan, peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf b termasuk perubahannya, wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.
Pasal 28
Lembaga Kliring Berjangka berwenang:
a. mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi Anggota
Kliring Berjangka;
b. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Kliring Berjangka;
a. melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan Anggota Kliring
Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan;
b. menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain;
c. memperoleh informasi yang diperlukan dari Bursa Berjangka yang berhubungan dengan transaksi yang
dilakukan oleh Anggota Kliring Berjangka; dan
g. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme kliring dan penjaminan transaksi
Kontrak Berjangka dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti.
Paragraf 4
Penghentian Kegiatan
Pasal 29
(1) Kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dihentikan apabila terjadi penghentian kegiatan transaksi di Bursa
Berjangka secara tetap.
(2) Apabila kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti
mencabut izin usaha Lembaga Kliring Berjangka dan selanjutnya badan hukum Lembaga Kliring Berjangka
yang bersangkutan dibubarkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 30
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan, penghentian, dan pembubaran Lembaga Kliring Berjangka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 29, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PIALANG BERJANGKA DAN PENASIHAT BERJANGKA
Bagian Kesatu
Pialang Berjangka
Pasal 31
(1) Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka yang
berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari Bappebti.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada Anggota Bursa Berjangka yang
memiliki integritas keuangan, reputasi bisnis yang baik, dan kecakapan profesi.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang telah
memperoleh izin Wakil Pialang Berjangka dari Bappebti.
Pasal 32
Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka yang
memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan ketetapan Bappebti.
Pasal 33
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Pialang Berjangka, Wakil Pialang Berjangka, dan Pialang
Berjangka yang menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 dan Pasal 32, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Penasihat Berjangka
Pasal 34
(1) Kegiatan usaha sebagai Penasihat Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Pihak yang telah memperoleh izin
usaha Penasihat Berjangka dari Bappebti.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada Pihak yang memiliki kecakapan
profesi yang tinggi, reputasi bisnis yang baik, dan integritas keuangan.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Penasihat Berjangka yang berbentuk badan
usaha, dilakukan oleh orang perseorangan sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang wajib memperoleh izin dari
Bappebti.
Pasal 35
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
SENTRA DANA BERJANGKA
DAN PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA
Bagian Kesatu
Sentra Dana Berjangka
Pasal 36
(1) Sentra Dana Berjangka dibentuk berdasarkan kontrak antara Pengelola Sentra Dana Berjangka dan bank, yang
mengikat peserta Sentra Dana Berjangka.
(2) Pembentukan Sentra Dana Berjangka wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.
(3) Semua kekayaan Sentra Dana Berjangka wajib disimpan pada bank, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang
selanjutnya disebut Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka.
(4) Sebagai tanda bukti kepemilikan dana dalam Sentra Dana Berjangka, peserta memperoleh Sertifikat Penyertaan.
Pasal 37
Sentra Dana Berjangka dilarang:
a. menerima dan/atau memberikan pinjaman; dan/atau
b. menggunakan dana Sentra Dana Berjangka untuk membeli Sertifikat Penyertaan dari Sentra Dana Berjangka
lain.
Pasal 38
Ketentuan mengenai tata cara persetujuan pembentukan Sentra Dana Berjangka serta penyampaian rancangan dan
pedoman penyusunan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengelola Sentra Dana Berjangka
Pasal 39
(1) Kegiatan usaha sebagai Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Pihak yang berbentuk
perseroan terbatas yang wajib memperoleh izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka dari Bappebti.
(2) Izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya diberikan apabila yang bersangkutan memiliki kemampuan
dan integritas keuangan serta dikelola oleh orang perseorangan yang memiliki reputasi bisnis yang baik dan
kecakapan profesi.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang wajib
memperoleh izin Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dari Bappebti.
Pasal 40
(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka bertugas mengelola portofolio investasi Sentra Dana Berjangka.
(2) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab melaksanakan tugas
sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Sentra Dana Berjangka.
(3) (3) Apabila Pengelola Sentra Dana Berjangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pengelola Sentra Dana Berjangka tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul
karena tindakannya.
Pasal 41
(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka menjual Sertifikat Penyertaan secara terus-menerus sampai dengan jumlah
tertentu dan berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
(2) Pemegang Sertifikat Penyertaan dapat menjual kembali Sertifikat Penyertaan dan Pengelola Sentra Dana
Berjangka wajib membeli kembali Sertifikat Penyertaan tersebut.
(3) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila:
a. transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka yang menjadi dasar investasi Sentra Dana Berjangka
sebagian besar terhenti;
b. ditetapkan dalam ketentuan kontrak pengelolaan Sentra Dana Berjangka.
Pasal 42
(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menghitung nilai pasar wajar dari Kontrak Berjangka dalam portofolio
Sentra Dana Berjangka tersebut untuk setiap hari kegiatan transaksi Bursa Berjangka berdasarkan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bappebti.
(2) Nilai Sertifikat Penyertaan ditentukan berdasarkan nilai aktiva bersih dan wajib diumumkan oleh Pengelola
Sentra Dana Berjangka.
Pasal 43
Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang:
a. menyimpan kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank yang berafiliasi dengannya; dan/atau
b. menggunakan jasa Pialang Berjangka yang berafiliasi dengannya.
Pasal 44
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Wakil Pengelola
Sentra Dana Berjangka serta pengelolaannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 41, dan Pasal 42, diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
DANA KOMPENSASI
Pasal 45
(1) Bursa Berjangka wajib menghimpun dana dari Pialang Berjangka untuk Dana Kompensasi.
(2) Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Kompensasi dapat pula dihimpun dari sumber
sah lain yang disetujui oleh Bappebti.
(3) Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari
rekening Bursa Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti.
(4) Jumlah minimum Dana Kompensasi yang wajib dihimpun dan besar kontribusi setiap Anggota Bursa Berjangka
yang berkedudukan sebagai Pialang Berjangka ditetapkan oleh Bursa Berjangka dengan persetujuan Bappebti.
(5) Dana Kompensasi yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 46
(1) Dana Kompensasi digunakan oleh Bursa Berjangka untuk membayar tuntutan ganti rugi kepada Nasabah yang
bukan Anggota Bursa Berjangka yang timbul akibat cedera janji atau kesalahan yang dilakukan oleh Pialang
Berjangka.
(2) Penggunaan Dana Kompensasi hanya dapat dipertimbangkan apabila:
a. Nasabah yang dirugikan telah berupaya melakukan penagihan secara langsung kepada Pialang Berjangka
yang bersangkutan, tetapi tidak berhasil; atau
b. hasil penagihan tidak dipenuhi atau belum mencukupi jumlah ganti rugi yang selayaknya diterima oleh
Nasabah yang bersangkutan.
(3) Pembayaran ganti rugi oleh Bursa Berjangka kepada Nasabah tidak mengurangi kewajiban Pialang Berjangka
yang bersangkutan untuk:
a. membayar kembali ganti rugi tersebut kepada Bursa Berjangka; dan
b. membayar kepada Nasabah selisih antara ganti rugi tersebut dan jumlah yang selayaknya diterima apabila
penagihan tidak dipenuhi seluruhnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Dana yang wajib dibayarkan oleh Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dituntut
sebagai utang Pialang Berjangka yang bersangkutan.
Pasal 47
Apabila Bursa Berjangka dinyatakan pailit atau menghentikan kegiatan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya, Dana Kompensasi menjadi kekayaan Bursa Berjangka yang digunakan untuk
membayar kewajiban Bursa Berjangka setelah semua pembayaran tuntutan ganti rugi kepada Nasabah atas Dana
Kompensasi tersebut diselesaikan.
Pasal 48
Ketentuan mengenai penghimpunan, penyimpanan, dan penggunaan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA
Bagian Kesatu
Pedoman Perilaku
Pasal 49
(1) Setiap Pihak dilarang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka, kecuali kegiatan tersebut dilakukan
berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
(2) Setiap Pihak dilarang menyalurkan amanat untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka dari pihak ketiga,
kecuali transaksi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya.
Pasal 50
(1) Pialang Berjangka wajib mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai
Perdagangan Berjangka dari Nasabahnya.
(2) Pialang Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan
Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat
menerima dana milik Nasabah untuk perdagangan Kontrak Berjangka.
(3) Pialang Berjangka dilarang menerima amanat Nasabah apabila mengetahui Nasabah yang bersangkutan:
a. telah dinyatakan pailit oleh pengadilan;
b. telah dinyatakan melanggar ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya oleh badan
peradilan atau Bappebti;
c. pejabat atau pegawai:
1) Bappebti, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka; atau
2) bendaharawan lembaga yang melayani kepentingan umum, kecuali yang bersangkutan mendapat kuasa
dari lembaga tersebut.
(4) Pialang Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada Nasabah untuk membeli atau menjual Kontrak
Berjangka wajib terlebih dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Pialang Berjangka yang
bersangkutan.
Pasal 51
(1) Pialang Berjangka, sebelum melaksanakan transaksi Kontrak Berjangka untuk Nasabah, berkewajiban menarik
Margin dari Nasabah untuk jaminan transaksi tersebut.
(2) Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu.
(3) Pialang Berjangka wajib memperlakukan Margin milik Nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi
Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik Nasabah.
(4) Dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari
rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti.
(5) Dana milik Nasabah hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk
pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka dan/atau untuk keperluan
lain atas perintah tertulis dari Nasabah yang bersangkutan.
(6) Apabila Pialang Berjangka dinyatakan pailit, dana milik Nasabah yang berada dalam penguasaan Pialang
Berjangka tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Pialang Berjangka terhadap pihak ketiga atau
kreditornya.
Pasal 52
(1) Pialang Berjangka dilarang melakukan transaksi Kontrak Berjangka untuk rekening Nasabah, kecuali telah
menerima perintah tertulis untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis
untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tertentu, Bappebti dapat menetapkan bahwa Pialang Berjangka dapat pula melakukan transaksi atas
Kontrak Berjangka untuk rekeningnya sendiri.
(3) Pialang Berjangka wajib mendahulukan transaksi Kontrak Berjangka atas amanat Nasabahnya.
Pasal 53
(1) Penasihat Berjangka berkewajiban mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai
Perdagangan Berjangka dari kliennya.
(2) Penasihat Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan
Adanya Risiko kepada klien sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pemberian jasa.
(3) Penasihat Berjangka dilarang menarik atau menerima uang dan/atau surat berharga tertentu dari kliennya,
kecuali untuk pembayaran jasa atas nasihat yang diberikan kepada klien yang bersangkutan.
(4) Penasihat Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada klien untuk membeli atau menjual Kontrak
Berjangka wajib terlebih dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Penasihat Berjangka yang
bersangkutan.
Pasal 54
(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka berkewajiban mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan
pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari peserta Sentra Dana Berjangka.
(2) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen
Pemberitahuan Adanya Risiko kepada calon peserta Sentra Dana Berjangka sebelum kedua pihak mengikatkan
diri dalam suatu perjanjian pengelolaan Sentra Dana Berjangka.
(3) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib mengelola setiap Sentra Dana Berjangka dalam suatu lembaga yang
terpisah dari Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan.
(4) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menempatkan dana bersama yang dihimpun dari calon peserta Sentra
Dana Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening Pengelola Sentra Dana Berjangka yang
bersangkutan pada bank yang disetujui oleh Bappebti.
Pasal 55
Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menjamin kerahasiaan data
dan informasi mengenai Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka, dan dilarang mengungkapkan data dan
informasi tersebut, kecuali memperoleh persetujuan tertulis dari Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka
yang bersangkutan atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 56
Ketentuan mengenai pedoman perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal
53, Pasal 54 dan Pasal 55, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Praktik Perdagangan yang Dilarang
Pasal 57
(1) Dalam perdagangan Kontrak Berjangka setiap Pihak dilarang melakukan atau berusaha melakukan
manipulasi melalui tindakan:
a. baik secara langsung maupun tidak langsung dalam waktu bersamaan menguasai sebagian besar
persediaan Komoditi secara fisik dan Kontrak Berjangka dengan posisi beli;
b. baik secara langsung maupun tidak langsung membeli atau menjual Kontrak Berjangka yang dapat
menyebabkan seolah-olah terjadi perdagangan yang aktif atau yang mengakibatkan terciptanya informasi
yang menyesatkan mengenai keadaan pasar atau harga Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka;
c. membuat, menyebarkan, dan/atau menyuruh orang lain membuat dan/atau menyebarluaskan pernyataan
atau informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka
dengan maksud mengambil keuntungan dari timbulnya gejolak harga di Bursa Berjangka akibat
tersebarluasnya pernyataan atau informasi tersebut.
(2) Setiap Pihak dilarang:
a. melakukan transaksi Kontrak Berjangka yang telah diatur sebelumnya secara tidak wajar;
b. menyelesaikan dua atau lebih amanat Nasabah yang berlawanan untuk Kontrak Berjangka yang sama di
luar Bursa Berjangka;
c. secara langsung atau tidak langsung menjadi lawan transaksi Nasabahnya, kecuali:
1) amanat Nasabah telah ditawarkan di Bursa Berjangka secara terbuka; dan
2) transaksi yang terjadi dilaporkan, dicatat, dan dikliringkan dengan cara yang sama sebagaimana
amanat lain yang ditransaksikan di Bursa Berjangka; atau
d. secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak
Berjangka dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran.
Pasal 58
(1) Setiap Pihak dilarang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, posisi terbuka atas Kontrak
Berjangka yang melebihi batas maksimum.
(2) Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bappebti.
Pasal 59
Setiap Pihak wajib melaporkan kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka posisi terbuka Kontrak Berjangka yang
dimilikinya apabila mencapai batas tertentu yang ditetapkan oleh Bappebti.
Pasal 60
Ketentuan mengenai praktik perdagangan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal
59, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Perselisihan Perdata
Pasal 61
Tanpa mengurangi hak para Pihak untuk menyelesaikan perselisihan perdata yang berkaitan dengan Perdagangan
Berjangka di pengadilan atau melalui arbitrase, setiap perselisihan wajib diupayakan terlebih dahulu
penyelesaiannya melalui:
a. musyawarah untuk mencapai mufakat di antara Pihak yang berselisih; atau
b. pemanfaatan sarana yang disediakan oleh Bappebti dan/atau Bursa Berjangka apabila musyawarah untuk
mencapai mufakat, sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak tercapai.
Pasal 62
Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pasal 63
(1) Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra
Dana Berjangka, wajib :
a. menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Bappebti;
b. membuat dan menyimpan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman atas segala sesuatu yang berhubungan
dengan kegiatannya;
c. menyiapkan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk setiap saat
dapat diperiksa oleh Bappebti.
(2) Pihak yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil
Pengelola Sentra Dana Berjangka serta Pihak yang telah memperoleh persetujuan dan/atau sertifikat
pendaftaran diwajibkan pula menyampaikan laporan sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 64
(1) Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib melaporkan kepada
Bappebti setiap Pihak yang berada pada posisi untuk mengendalikan badan usaha tersebut.
(2) Pihak yang dapat dianggap mengendalikan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. dewan komisaris dan direksi;
b. pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki saham sekurang-kurangnya 20% dari seluruh
saham yang mempunyai hak suara dalam badan usaha tersebut atau suatu jumlah yang lebih kecil daripada
itu, sesuai dengan ketetapan Bappebti; atau
c. pihak lain yang secara nyata melakukan pengendalian terhadap kegiatan badan usaha yang bersangkutan.
Pasal 65
Ketentuan mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64, diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN
Bagian Kesatu
Pemeriksaan
Pasal 66
(1) Bappebti dapat melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang diduga, baik secara langsung maupun tidak
langsung, melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti berwenang:
a. meminta keterangan dan/atau konfirmasi dari setiap Pihak yang diduga secara langsung atau tidak langsung
melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya atau dari pihak lain apabila dianggap perlu;
b. memeriksa dan/atau membuat salinan terhadap pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain, baik milik
setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang
ini dan/atau peraturan pelaksanaannya maupun milik pihak lain apabila dianggap perlu;
c. mewajibkan setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan
tertentu; dan/atau
d. menetapkan syarat dan/atau mengizinkan setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam
pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan
tindakan tertentu yang diperlukan guna menyelesaikan setiap kerugian yang timbul.
Pasal 67
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Penyidikan
Pasal 68
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bappebti diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka berdasarkan ketentuan dalam Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu perbuatan yang patut diduga merupakan tindak
pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau pengaduan;
c. meneliti, memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan serta barang bukti dari setiap Pihak yang diduga
melakukan atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
d. melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan
tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau tempat diperoleh
barang bukti, pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain serta menyita benda yang dapat digunakan
sebagai barang bukti dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
f. meminta kepada bank atau lembaga keuangan lain untuk membekukan rekening Pihak yang disangka
melakukan atau terlibat tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
g. meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan
Berjangka; dan
h. menyatakan saat dimulai dan dihentikan penyidikan.
(3) Sehubungan dengan pelaksanaan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bappebti mengajukan
permohonan izin kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan keuangan
tersangka pada bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan saat dimulai
penyidikan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(5) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil
penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan
mengingat ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana.
(6) Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti dapat meminta bantuan
kepada aparat penegak hukum lain.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA
Bagian Kesatu
Sanksi Administratif
Pasal 69
(1) Bappebti berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap Pihak yang memperoleh izin usaha, izin,
persetujuan, atau sertifikat pendaftaran dari Bappebti.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pencabutan izin;
g. pembatalan persetujuan; dan/atau
h. pembatalan sertifikat pendaftaran.
Pasal 70
Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Ketentuan Pidana
Pasal 71
(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 39 ayat (1),
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.500.000.000,00
(enam miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 32, atau Pasal 36 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling
lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3),
Pasal 34 ayat (3), atau Pasal 39 ayat (3) atau tanpa memiliki sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (4), diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 72
Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 73
(1) Setiap Pihak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, Pasal 27
ayat (1) huruf b, Pasal 27 ayat (1) huruf c, Pasal 36 ayat (3), Pasal 45 ayat (3), Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat
(4), Pasal 54 ayat (3), Pasal 54 ayat (4), Pasal 55, Pasal 59, Pasal 63 ayat (2) atau melakukan kegiatan yang
dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 43, Pasal 49 ayat (2), Pasal 51 ayat (5), Pasal 52 ayat (1),
atau Pasal 58 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
(3) Setiap Pihak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Pasal 50 ayat (4),
Pasal 53 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 54 ayat (2) atau melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), atau Pasal 53 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu
tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 74
Ancaman pidana penjara atau pidana kurungan dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72,
dan Pasal 73, berlaku pula bagi setiap pihak, baik langsung maupun tidak langsung, turut serta, menyuruh, atau
mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal
tersebut.
Pasal 75
Setiap pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
atau Pasal 68 diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 76
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), dan Pasal 75 adalah
pelanggaran.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 72, Pasal 73 ayat (1),
dan Pasal 73 ayat (2) adalah kejahatan.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 77
Bappebti, Bank Indonesia, dan Badan Pengawas Pasar Modal berkewajiban mengadakan konsultasi dan/atau
koordinasi sesuai dengan fungsi masing-masing dalam mengawasi kegiatan lembaga di bawah ruang lingkup
kewenangannya, yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka.
Pasal 78
Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini
dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan
pihak lain yang mempunyai tuntutan serupa, kepada Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 79
(1) Sebelum Bappebti dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang ini, maka tugas, fungsi, dan kewenangan
Bappebti dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Bursa Komoditi sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Sebelum Lembaga Kliring Berjangka dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya, Badan Pelaksana Bursa Komoditi memberikan izin usaha kepada PT (Persero) Kliring dan
Jaminan Bursa Komoditi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Kliring Berjangka.
(3) PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyesuaikan
diri dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama
satu tahun setelah memperoleh izin usaha.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 80
Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelum
berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini
atau belum diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 81
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR : 93
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1997
TENTANG
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
UMUM
Pembangunan nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, perlu diwujudkan perekonomian nasional yang mandiri
dan andal yang didukung oleh prasarana perdagangan yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi.
Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas, persaingan akan semakin ketat. Untuk itu, pengusaha Indonesia
diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang efisien dan efektif dalam kegiatan perdagangan melalui
pengelolaan risiko akibat fluktuasi harga komoditi.
Perdagangan Berjangka Komoditi adalah prasarana perdagangan yang dapat dimanfaatkan dunia usaha, termasuk
petani, usaha kecil, dan produsen kecil, untuk melindungi dirinya dari risiko fluktuasi harga. Petani dan produsen
kecil pada umumnya tidak memiliki kemampuan secara langsung dalam menggunakan sarana Perdagangan
Berjangka. Agar mereka dapat memanfaatkan Perdagangan Berjangka Komoditi, kepentingan mereka dapat
diorganisasikan melalui koperasi, kelompok pemasaran, atau pola kemitraan pengusaha dengan petani dan produsen
kecil.
Perdagangan Berjangka Komoditi, selain berfungsi sebagai sarana pengalihan risiko, juga berfungsi sebagai sarana
pembentukan harga yang efektif dan transparan serta informasi harga yang terjadi dapat digunakan sebagai patokan
dan rujukan bagi masyarakat luas, termasuk petani dan produsen kecil, di dalam pengelolaan usahanya.
Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan kegiatan bisnis yang kompleks yang melibatkan banyak pihak
didalamnya. Dalam kegiatannya perlu dasar hukum yang kuat untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi
masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan. Oleh karena itu, Perdagangan Berjangka Komoditi perlu
diatur dalam bentuk Undang-undang.
Undang-undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, antara lain, mengatur institusi Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, Pialang
Perdagangan Berjangka, Penasihat Perdagangan Berjangka, Sentra Dana Perdagangan Berjangka, dan Pengelola
Sentra Dana Perdagangan Berjangka serta mengatur mekanisme perdagangan, perlindungan bagi masyarakat, dan
sanksi bagi pelanggarnya.
Dengan dibentuknya Undang-undang ini, penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi dapat terlaksana
secara teratur, wajar, efisien, dan efektif sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Kebijakan umum adalah kebijakan di bidang Perdagangan Berjangka yang secara langsung atau tidak langsung
berkaitan dengan kebijakan perdagangan luar negeri seperti ekspor dan impor, dan kebijakan perdagangan dalam
negeri seperti distribusi, stabilisasi harga, dan perlindungan konsumen.
Pasal 3
Komoditi yang diperdagangkan dalam hal ini biasanya berciri harganya fluktuatif, memiliki standar mutu tertentu
dan tersedia dalam jumlah cukup besar serta diperdagangkan secara bebas di pasar.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pengaturan dalam pasal ini adalah pengaturan teknis yang dilakukan oleh Bappebti dalam
rangka membuat peraturan pelaksanaan teknis sebagai penjabaran lebih lanjut dari Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Keputusan Menteri. Selain itu, Bappebti memberikan petunjuk sesuai dengan
perkembangan kegiatan sehari-hari di pasar agar kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka di
Bursa Berjangka dapat terlaksana secara teratur, wajar, efisien, dan efektif. Di samping itu, para pelakunya perlu
dibina melalui berbagai pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian yang cukup, baik yang
dilaksanakan sendiri maupun bekerja sama dengan berbagai institusi lain. Semua pelaku di pasar diharapkan telah
lulus tes pengetahuan tentang Komoditi dan Perdagangan Berjangka.
Untuk menjamin bahwa semua kegiatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
diperlukan pengawasan yang dilakukan setiap hari terhadap kegiatan di Bursa Berjangka. Pengawasan sehari-hari
dapat dilakukan secara langsung di lapangan dan/atau melalui berbagai laporan yang wajib disampaikan kepada
Bappebti. Kegiatan pengawasan ini dapat pula dilakukan secara preventif seperti pembuatan tata tertib, pedoman
pelaksanaan, arahan, dan bimbingan serta secara represif seperti pemeriksaan, penyidikan, dan pengenaan sanksi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Huruf a
Untuk mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif, semua pelaku harus
memiliki pengetahuan tentang Komoditi, berbagai peraturan dan tata cara perdagangan yang berlaku di Bursa
Berjangka, memiliki modal yang cukup, bebas untuk masuk dan keluar pasar, dan tidak melakukan kegiatan
persekongkolan. Dengan demikian, mekanisme pasar dapat berjalan berdasarkan kekuatan permintaan dan
penawaran, dengan kata lain dapat terlaksana secara wajar.
Huruf b
Yang dimaksud dengan melindungi kepentingan semua pihak adalah terhindarnya masyarakat dari praktik
perdagangan yang merugikan, antara lain, membujuk dengan menjanjikan keuntungan, memberikan informasi yang
menyesatkan, tidak menyalurkan amanat Nasabah sesuai dengan perintah, melaksanakan transaksi tanpa
sepengetahuan atau tanpa perintah Nasabah, tidak menjelaskan risiko yang dihadapi kepada calon Nasabah, dan
tidak menempatkan dana Nasabah pada rekening yang terpisah.
Huruf c
Tingkat harga yang selalu berubah merupakan ciri yang melekat pada Komoditi, khususnya Komoditi primer. Risiko
ini tidak dapat dihilangkan, tetapi dapat dipindahkan kepada investor yang bersedia mengambil risiko tersebut
melalui Bursa Berjangka. Banyaknya pembeli dan penjual yang melakukan transaksi secara terbuka memungkinkan
terbentuknya harga berdasarkan kekuatan pasar. Informasi harga yang diumumkan secara luas, segera setelah
terjadinya transaksi, sangat bermanfaat bagi dunia usaha di dalam negeri dan di luar negeri serta bagi petani sebagai
dasar dalam pengambilan keputusan yang sekaligus memperkuat daya tawar-menawar.
Pasal 6
Huruf a
Untuk memberi kejelasan bagi masyarakat terhadap ketentuan dari Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya, Bappebti diberi kewenangan untuk membuat penjelasan teknis baik peraturan tertulis maupun lisan.
Penjelasan tertulis dapat berupa surat keputusan maupun edaran.
Selain itu, karena Perdagangan Berjangka merupakan kegiatan yang cukup kompleks, maka Bappebti membuat
penjelasan yang seluas-luasnya sehingga tujuan ekonomi dari Perdagangan Berjangka dapat terwujud sebagai sarana
lindung nilai dan tempat pembentukan harga yang efektif dan transparan.
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Pialang Berjangka dalam negeri yang dapat menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri adalah
Pialang Berjangka yang dapat menunjukkan bukti kerja sama dengan Pialang Berjangka luar negeri yang
bersangkutan, menyerahkan uang jaminan (guarantee fund), dan memenuhi persyaratan modal yang besarnya
ditentukan oleh Bappebti.
Angka 5
Persetujuan yang diberikan tersebut dilakukan dengan cara koordinasi dan konsultasi antara Bappebti dan Bank
Indonesia.
Huruf c
Penyaluran amanat Nasabah ke luar negeri hanya dapat dilakukan ke Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak
Berjangkanya berdasarkan daftar yang telah ditetapkan oleh Bappebti.
Daftar Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka yang ditetapkan Bappebti berdasarkan kriteria, antara lain :
1) memiliki keuangan yang cukup;
2) mempunyai ketentuan dan peraturan mengenai perlindungan terhadap Nasabah, kliring, penyelesaian transaksi,
dan mekanisme penyerahan barang;
3) memiliki ketentuan mengenai proses pemantauan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap pengaduan;
4) jenis Kontrak Berjangka yang akan ditetapkan, mempunyai manfaat bagi perekonomian Indonesia dan pasar
dari Kontrak Berjangka tersebut likuid.
Huruf d
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf ini adalah pemeriksaan secara berkala dan sewaktu-waktu
diperlukan terhadap Pihak yang memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau sertifikat
pendaftaran dari Bappebti. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh Bappebti dengan mewajibkan Pihak
dimaksud untuk menyampaikan laporan tertentu atau memeriksa kantor dan catatan seperti rekening, pembukuan,
dokumen, atau kertas kerja yang disusun secara manual, mekanis, elektronik, atau dengan cara lain.
Huruf e
Pihak lain yang dapat ditunjuk Bappebti untuk melakukan pemeriksaan, sebagaimana dimaksud pada huruf ini,
misalnya Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka untuk memeriksa Pialang Berjangka yang menjadi
anggotanya, akuntan publik, konsultan hukum, ahli komoditi, dan ahli pemasaran untuk memeriksa kasus-kasus
tertentu dari pemegang izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran.
Huruf f
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf ini adalah pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu
diperlukan. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh Bappebti atau pihak lain yang ditunjuk untuk memeriksa
laporan dan catatan seperti rekening, pembukuan, dokumen, atau kertas kerja yang disusun secara manual, mekanis,
elektronik, atau dengan cara lain.
Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan unsur-unsur tindak pidana, akan dilakukan penyidikan oleh pejabat
yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf g
Semua peraturan dan tata tertib yang dikeluarkan oleh Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka harus
sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya untuk menciptakan kelancaran dan
perlindungan kepada semua pihak yang melakukan transaksi di Bursa Berjangka.
Huruf h
Kontrak Berjangka merupakan unsur yang sangat penting dan menentukan untuk dapat terselenggaranya kegiatan
Perdagangan Berjangka secara baik dan dapat dipercaya integritas pasarnya oleh masyarakat. Oleh karena itu,
sebelum Kontrak Berjangka atas suatu Komoditi tertentu digunakan, perlu diteliti kebutuhan, manfaat, dan
kemungkinan likuiditas kontrak tersebut. Di samping itu, diteliti juga rancangan kontrak tersebut, khususnya
persyaratan standar yang tercantum di dalamnya, seperti waktu transaksi, proses kliring, biaya, tempat penyerahan,
pemberitahuan penyerahan, pergudangan, pengujian mutu, penerimaan tender, serta tanggung jawab membayar
deposit dan Margin.
Huruf i
Persyaratan calon pengurus Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, antara lain:
1) memiliki akhlak dan moral yang baik;
2) memiliki keahlian di bidang Perdagangan Berjangka;
3) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
4) tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Perdagangan Berjangka; dan/atau
5) tidak pernah melakukan pelanggaran yang materiil terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya.
Tata cara pencalonan anggota dewan komisaris dan/atau direksi Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka
adalah sebagai berikut:
1) Calon anggota dewan komisaris dan/atau direksi diajukan kepada Bappebti untuk diteliti sesuai dengan
persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bappebti.
2) Apabila calon anggota dewan komisaris dan/atau direksi dimaksud telah memenuhi persyaratan, Bappebti
wajib memberikan persetujuannya. Apabila berdasarkan hasil penelitian Bappebti bahwa calon dimaksud tidak
memenuhi persyaratan, Bappebti menolak pencalonan tersebut.
3) Calon anggota dewan komisaris dan/atau direksi yang telah disetujui oleh Bappebti dipilih dan diangkat oleh
Rapat Umum Pemegang Saham.
Bappebti dapat memberhentikan sementara waktu anggota dewan komisaris dan/atau direksi Bursa Berjangka,
antara lain, apabila anggota tersebut:
1) tidak memiliki akhlak dan moral yang baik;
2) melakukan perbuatan tercela di bidang Perdagangan Berjangka;
3) kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
4) dihukum karena melakukan tindak pidana; atau
5) melakukan pelanggaran yang materiil terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya.
Apabila Bappebti memberhentikan sementara waktu seluruh anggota dewan komisaris dan/atau direksi, Bappebti
dapat menunjuk pihak yang berasal, baik dari dalam maupun dari luar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring
Berjangka, sebagai manajemen sementara. Selanjutnya, Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka wajib
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat anggota dewan komisaris dan/atau direksi
yang baru.
Huruf j
Persyaratan keuangan minimum terdiri dari persyaratan modal yang disetor dan kekayaan bersih yang harus
dipertahankan setiap saat oleh Pihak. Kekayaan bersih yang harus dipertahankan ditetapkan dalam bentuk absolut
dan persentase tertentu dari dana Nasabah yang dikelola oleh Pihak yang bersangkutan. Apabila jumlah absolut
berbeda dengan jumlah persentase dari dana Nasabah yang dikelolanya, maka yang diambil adalah jumlah yang
terbesar.
Huruf k
Penetapan batas maksimum posisi terbuka tersebut dimaksudkan untuk mencegah penguasaan kontrak dalam jumlah
besar oleh satu Pihak yang mengarah pada manipulasi harga. Selain itu, Bappebti menetapkan pula batas wajib lapor
atas posisi terbuka tersebut yang berguna sebagai alat pengendalian bagi Bappebti. Pihak yang telah mencapai batas
wajib lapor, wajib melaporkan jumlah kontrak terbuka yang dikuasainya dan Bappebti akan terus memantau posisi
Pihak yang bersangkutan sampai dengan posisinya kembali berada pada jumlah di bawah batas wajib lapor. Batas
posisi dimaksud ditetapkan berdasarkan usul Bursa Berjangka yang bersangkutan dengan memperhatikan, antara
lain, faktor fundamental dan teknis, likuiditas kontrak yang bersangkutan, dan jangka waktu penyerahan. Selain
berwenang menetapkan batas posisi kontrak terbuka, Bappebti juga berwenang mengubah batas posisi tersebut,
sesuai dengan perkembangan kondisi yang terjadi.
Huruf l
Perkembangan harga yang tidak wajar dapat terjadi karena pengaruh eksternal dan internal, antara lain, kebijakan di
bidang ekonomi, moneter, dan politik, atau bencana alam, gangguan produksi karena faktor iklim, atau upaya
manipulasi oleh Anggota Bursa Berjangka. Tanpa mengurangi wewenang dan tanggung jawab yang ada pada Bursa
Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka untuk mengamankan keadaan tersebut, Bappebti berwenang
mengarahkan Bursa Berjangka dan/atau Lembaga Kliring Berjangka untuk mengambil langkah-langkah yang
bersifat darurat seperti menghentikan kegiatan transaksi untuk sementara waktu atau menetapkan likuidasi Kontrak
Berjangka tertentu atau semua Kontrak Berjangka terbuka pada tingkat harga terakhir sebelum keadaan tersebut
berkembang menjadi keadaan yang lebih buruk lagi.
Huruf m
Yang dimaksud dengan promosi yang menyesatkan adalah pernyataan yang berkaitan dengan kegiatan Perdagangan
Berjangka yang meskipun benar, dapat menimbulkan gambaran yang menyesatkan pemahaman mengenai
Perdagangan Berjangka, antara lain:
1) memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta;
2) menjanjikan keuntungan tanpa memberitahukan risiko yang dihadapi; atau
3) mengajak atau menganjurkan untuk membeli dan/atau menjual Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka
tertentu tanpa analisis yang kuat.
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pihak yang melakukan kesalahan, antara lain:
1) menghentikan atau memperbaiki pernyataan yang telah disebarluaskan;
2) membuat pernyataan pengakuan dan permohonan maaf atas kesalahan tersebut; dan/atau
3) membayar ganti rugi yang ditetapkan, baik dengan penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat,
arbitrase, maupun putusan pengadilan.
Huruf n
Dana Nasabah yang ada pada Pialang Berjangka adalah milik Nasabah yang bersangkutan. Apabila pengadilan
menetapkan bahwa Pialang Berjangka tersebut pailit, dana tersebut tidak termasuk aset Pialang Berjangka yang
bersangkutan. Karena banyaknya Nasabah yang rekeningnya dikelola oleh Pialang Berjangka tersebut, ketentuan
pendistribusian dana Nasabah ditetapkan oleh Bappebti.
Dana Nasabah yang ada pada rekening terpisah pada bank tertentu didistribusikan kepada semua Nasabah sesuai
dengan haknya, dengan memperhatikan posisi masing-masing dalam transaksi Kontrak Berjangka. Apabila dana
yang ada di dalam rekening terpisah kurang dari jumlah yang diperlukan untuk melunasi utangnya kepada Nasabah,
dana yang ada didistribusikan secara proporsional.
Huruf o
Apabila suatu Pihak tidak dapat menerima sanksi yang dikenakan atau merasa dirugikan oleh keputusan Bursa
Berjangka dan/atau Lembaga Kliring Berjangka, Pihak tersebut dapat mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi
itu kepada Bappebti. Bappebti meneliti pengaduan tersebut dan berdasarkan hasil temuannya, memutuskan untuk
menguatkan, mengubah, atau membatalkan keputusan itu.
Huruf p
Selain penyelesaian permasalahan melalui pengadilan dan/atau lembaga lain, Bappebti membentuk alternatif sarana
penyelesaian permasalahan yang cepat, mudah, dan profesional.
Huruf q
Cukup jelas
Huruf r
Yang dimaksud dengan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat adalah tindakan yang
bersifat penting dan segera harus diambil untuk melindungi masyarakat dari pelanggaran terhadap ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, antara lain:
1) memutuskan cara penyelesaian transaksi apabila Lembaga Kliring Berjangka tidak mampu menyelesaikan
transaksi tertentu;
2) membekukan transaksi Kontrak Berjangka tertentu; dan/atau
3) meminta Bursa Berjangka dan/atau Lembaga Kliring Berjangka menindak anggotanya yang melakukan
pelanggaran dan apabila perlu, mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Huruf s
Yang dimaksud dengan melakukan hal-hal lain pada huruf ini adalah kewenangan selain yang ditetapkan pada huruf
a sampai dengan huruf r, antara lain :
1) melakukan evaluasi dan inovasi terhadap peraturan pelaksanaan yang dibuat oleh Bappebti sebagai penjabaran
ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
2) menyebarluaskan informasi Perdagangan Berjangka;
3) mengatur dan menetapkan kode etik kegiatan Perdagangan Berjangka; dan
4) mencegah pengaruh negatif kegiatan Perdagangan Berjangka bagi perekonomian nasional dan masyarakat.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Dalam menghadapi lingkungan strategis yang berubah dengan cepat antara lain, perubahan di bidang ekonomi,
politik, teknologi, dan komunikasi, Bappebti harus dapat secara dini mengantisipasi perubahan tersebut. Untuk itu,
diperlukan kegiatan penelitian dan pengembangan yang melibatkan tenaga ahli dan/atau komite.
Pasal 10
Bursa Berjangka didirikan untuk menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana Perdagangan Berjangka.
Dengan tersedianya sistem dan sarana yang baik, Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan dapat melakukan
penawaran transaksi Kontrak Berjangka secara teratur, wajar, efisien, dan transparan. Selain itu, tersedianya sistem
dan sarana dimaksud memungkinkan Bursa Berjangka melakukan pengawasan terhadap anggotanya dengan lebih
efektif.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sejumlah badan usaha adalah jumlah minimum badan usaha yang dibutuhkan agar kegiatan
transaksi Kontrak Berjangka dapat terlaksana dalam suasana persaingan yang sehat.
Pendiri Bursa Berjangka tidak boleh berafiliasi antara satu dan lainnya serta terbuka seluas-luasnya bagi badan
usaha yang memenuhi persyaratan untuk menghindari terjadinya persekongkolan dan penguasaan pasar oleh
sekelompok perusahaan tertentu.
Ayat (2)
Pendiri Bursa Berjangka dinyatakan sebagai anggota pertama Bursa Berjangka karena telah memenuhi persyaratan
yang ditetapkan oleh Bappebti.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan adalah Pihak yang resmi tercatat sebagai
Anggota Bursa Berjangka tersebut, misalnya, di Bursa Berjangka A yang berhak menjadi pemegang saham adalah
Anggota Bursa Berjangka A tersebut.
Ayat (4)
Sebagai Anggota Bursa Berjangka, Pedagang Berjangka hanya berhak bertransaksi untuk rekeningnya sendiri
dan/atau untuk kelompok usahanya. Pedagang Berjangka terbuka bagi berbagai bentuk badan usaha dan orang
perseorangan yang berkegiatan sebagai produsen, petani perseorangan, koperasi, organisasi petani, pedagang,
eksportir, dan prosesor yang ingin berperan langsung atau tidak langsung dalam Perdagangan Berjangka.
Untuk mencegah Pedagang Berjangka melakukan penyimpangan dan/atau melakukan manipulasi yang dapat
menggangu mekanisme dan dinamisasi pasar di Bursa Berjangka, Pedagang Berjangka wajib terdaftar pada
Bappebti.
Sertifikat pendaftaran diberikan oleh Bappebti setelah yang bersangkutan melampirkan, antara lain:
1) keanggotaan Bursa Berjangka;
2) sertifikat pelatihan dalam bidang Perdagangan Berjangka yang dikelola oleh Bursa Berjangka atau pihak lain
yang diakui oleh Bappebti; dan
3) data pribadi dan/atau perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Persetujuan Bappebti diberikan terhadap Komoditi tertentu yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden, dan
sesudah dilakukan penelitian terhadap isi rancangan Kontrak Berjangka yang bersangkutan.
Kontrak Berjangka yang telah mendapat persetujuan dapat digunakan terus-menerus dalam transaksi di Bursa
Berjangka, kecuali kontrak tersebut diubah atau dicabut.
Ayat (3)
Penerbit atau penjual Opsi wajib memenuhi persyaratan khusus, antara lain, kemampuan keuangan, keahlian,
kredibilitas, dan pengalaman dalam kegiatan Perdagangan Berjangka. Persyaratan ini diperlukan karena penerbit
atau penjual Opsi adalah Pihak yang dengan sengaja mengambil risiko dengan memberi hak bagi pembeli Opsi
untuk membeli atau menjual suatu Kontrak Berjangka pada tingkat harga tertentu. Risiko bagi penerbit atau penjual
Opsi timbul karena ia berkewajiban membeli atau menjual Kontrak Berjangka tersebut meskipun harga pada saat itu
merugikannya apabila pembeli Opsi menggunakan haknya. Oleh karena itu, penerbit atau penjual Opsi wajib
memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan persetujuan dari Bappebti.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam menyusun anggaran tahunan dan penggunaan laba, Bursa Berjangka wajib berpedoman pada prinsip efisiensi
Perdagangan Berjangka dan memperhatikan ketentuan yang menyangkut hal-hal, antara lain:
1) meningkatkan sistem atau sarana transaksi Kontrak Berjangka;
2) meningkatkan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap Bursa Berjangka;
3) meningkatkan sistem pelayanan informasi;
4) melakukan kegiatan pengembangan Perdagangan Berjangka melalui kegiatan promosi atau penelitian; dan
5) meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.
Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Berjangka diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
dan diajukan kepada Bappebti. Apabila berdasarkan hasil penelitian Bappebti, rencana anggaran tahunan dan
penggunaan laba Bursa Berjangka tidak sesuai dengan hal-hal tersebut, Bappebti dapat menolak rencana anggaran
tahunan dan penggunaan laba tersebut. Direksi Bursa Berjangka wajib melakukan penyesuaian serta meminta
persetujuan dewan komisaris Bursa Berjangka sebelum mengajukannya kembali kepada Bappebti untuk
memperoleh persetujuan Bappebti. Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba tersebut dilaksanakan setelah
memperoleh persetujuan Bappebti.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan modal yang cukup adalah sejumlah dana yang antara lain, dapat membiayai studi kelayakan,
pendirian Bursa Berjangka, penyediaan gedung dan perlengkapannya, penyusunan perangkat peraturan pelaksanaan
transaksi dan tata tertib Bursa Berjangka serta sumber daya manusia yang cukup.
Huruf b
Catatan dan laporan yang perlu disiapkan berkaitan dengan kegiatan Anggota Bursa Berjangka, antara lain:
1) amanat Nasabah yang diterima dan disalurkan;
2) rekaman kegiatan transaksi di lantai Bursa Berjangka;
3) hasil transaksi seperti penjual, pembeli, jumlah, dan harga yang terjadi;
4) posisi Kontrak Berjangka yang dimiliki setiap Anggota Bursa Berjangka;
5) konduite Anggota Bursa Berjangka; dan
6) perkembangan perdagangan Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka.
Huruf c
Informasi posisi keuangan dan kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka wajib dijamin kerahasiaannya agar tidak
dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau kelompoknya dengan merugikan
pihak lain. Misalnya:
1) Anggota Bursa Berjangka yang sedang memperbaiki likuiditas keuangan perusahaannya dengan menjual
Kontrak Berjangka yang dimilikinya, dapat ditekan harganya oleh pihak lain yang mengetahui informasi
tersebut; atau
2) pemilikan Kontrak Berjangka dalam posisi jual dalam jumlah besar oleh suatu pihak dapat dimanfaatkan oleh
pihak lain yang mengetahui informasi tersebut untuk menekan harga pada saat kontrak tersebut hampir jatuh
tempo.
Informasi tersebut hanya dapat diberikan dalam rangka pemeriksaan dan penyidikan berdasarkan ketentuan Undangundang
ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Pembentukan satuan pemeriksa pada setiap Bursa Berjangka dimaksudkan agar pengawasan terhadap Bursa
Berjangka dan Anggota Bursa Berjangka dapat dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu untuk memastikan
bahwa setiap Bursa Berjangka dan Anggota Bursa Berjangka melakukan kegiatannya, sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Huruf f
Jangka waktu penyimpanan dokumentasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf g
Harga yang terjadi di Bursa Berjangka harus segera diumumkan secara jelas dan luas, antara lain, melalui media
tulis, media cetak, atau media elektronik agar dapat dimanfaatkan sebagai rujukan harga bagi yang memerlukannya.
Huruf h
Kegiatan dan kondisi keuangan yang perlu dipantau, antara lain, adalah:
1) kewajiban Anggota Bursa Berjangka untuk mempertahankan jumlah minimum kekayaan bersih yang
ditetapkan; dan
2) pelaporan posisi Kontrak Berjangka yang dimilikinya apabila telah mencapai jumlah batas wajib lapor yang
telah ditetapkan.
Ayat (2)
Pelaporan pada ayat ini dimaksudkan agar direksi, dewan komisaris Bursa Berjangka, dan Bappebti dapat
mengambil tindakan atau langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah yang ditemukan, baik pada
Anggota Bursa Berjangka maupun Bursa Berjangka yang bersangkutan.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Bursa Berjangka mengadministrasikan semua laporan satuan pemeriksa secara baik
sehingga selalu tersedia apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh Bappebti.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Huruf a
Bursa Berjangka mengevaluasi kelengkapan dan kebenaran isian formulir serta dokumen yang diserahkan calon
Anggota Bursa Berjangka. Bursa Berjangka juga menguji kualifikasi yang bersangkutan, terutama menyangkut
kemampuan keuangan, pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka,
pengetahuan tentang Perdagangan Berjangka, dan etika bisnis yang bersangkutan.
Huruf b
Bursa Berjangka bersama dengan Lembaga Kliring Berjangka menetapkan sistem atau formula penentuan harga
penyelesaian (settlement price) yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan oleh Lembaga Kliring Berjangka
dalam menentukan besarnya selisih harga yang harus diterima atau dibayar oleh setiap Anggota Kliring Berjangka.
Huruf c
Persyaratan keuangan minimum yang ditetapkan Bursa Berjangka tidak boleh lebih rendah daripada jumlah yang
ditetapkan oleh Bappebti.
Huruf d
Yang dimaksud dengan pengawasan atau pemeriksaan sewaktu-waktu adalah pengawasan atau pemeriksaan yang
dilakukan apabila ditemukan adanya indikasi atau adanya laporan pihak tertentu bahwa telah terjadi penyimpangan
terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Huruf e
Yang termasuk biaya lain, antara lain, adalah biaya transaksi, biaya penggunaan sarana fisik, biaya telekomunikasi,
dan biaya informasi harga yang terjadi saat itu.
Huruf f
Untuk mengamankan transaksi Kontrak Berjangka dan menghindari kemungkinan terjadinya manipulasi harga,
perlu dicegah, antara lain:
1) terjadinya persekongkolan;
2) penguasaan Kontrak Berjangka dalam posisi beli dan Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka
tersebut dalam jumlah besar secara bersamaan;
3) penetapan persyaratan Kontrak Berjangka yang tidak jelas dan tidak lengkap; dan
4) perkembangan harga yang tidak wajar.
Huruf g
Mekanisme penyelesaian pengaduan dan perselisihan yang perlu ditetapkan, antara lain:
1) tata cara penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat; dan
2) tata cara penyelesaian melalui arbitrase yang disediakan oleh Bursa Berjangka.
Huruf h
Mekanisme transaksi Kontrak Berjangka yang perlu dijamin kelancaran pelaksanaannya oleh Bursa Berjangka
adalah mulai dari penerimaan amanat dan pelaksanaan transaksi di lantai Bursa Berjangka sampai dengan
penyelesaian keuangan dan penyerahan Komoditi.
Langkah-langkah yang dilakukan untuk menjamin dapat terlaksananya mekanisme tersebut secara baik, antara lain,
perbaikan tata cara transaksi, penyelesaian keuangan, dan penyerahan Komoditi.
Huruf i
Cukup jelas
Pasal 19
Penghentian keseluruhan transaksi untuk sementara waktu dapat dilakukan apabila terjadi, antara lain, gejolak di
bidang politik dan ekonomi, manipulasi atau spekulasi yang berlebihan, dan/atau gangguan yang bersifat fisik, yang
sangat mempengaruhi kelancaran transaksi di Bursa Berjangka. Penghentian sebagian transaksi untuk sementara
waktu dapat dilakukan apabila gangguan tersebut hanya mempengaruhi pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka
untuk Komoditi tertentu.
Pasal 20
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Penghentian sementara waktu Bursa Berjangka oleh Bappebti dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada
Bursa Berjangka dalam upaya memperbaiki dan mengaktifkan kembali kegiatannya. Apabila dalam jangka waktu
tertentu diyakini oleh Bappebti bahwa Bursa Berjangka tidak mungkin diaktifkan kembali, izin usahanya dicabut
oleh Bappebti.
Ayat (2)
Berbagai kepentingan masyarakat umum yang wajib dipertimbangkan oleh Bappebti adalah:
1) Nasabah, terutama yang memegang kontrak posisi terbuka; dan
2) karyawan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan
Pengelola Sentra Dana Berjangka.
Ayat (3)
Penghentian kegiatan sementara waktu Bursa Berjangka secara tetap dan pencabutan izin usahanya harus
diumumkan secara cepat dan luas melalui media massa agar masyarakat mengetahui dan terhindar dari berbagai
kemungkinan tindakan penipuan yang berkaitan dengan kegiatan Perdagangan Berjangka.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sisa kekayaan hasil likuidasi Bursa Berjangka adalah kekayaan yang masih tersisa setelah
semua kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berkaitan dengan pembubaran
perseroan terbatas, telah dipenuhi.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Lembaga Kliring Berjangka menyediakan sistem pelaksanaan kliring atas transaksi yang terjadi di Bursa Berjangka
untuk menjamin penyelesaian keuangan yang berkaitan dengan Kontrak Berjangka yang masih dimiliki oleh
Anggota Kliring Berjangka sampai dengan jatuh tempo dan menyelesaikan penyerahan Komoditi pada saat Kontrak
Berjangka tertentu jatuh tempo.
Pasal 25
Ayat (1)
Lembaga Kliring Berjangka merupakan institusi yang harus ada di dalam sistem Perdagangan Berjangka, sebagai
kelengkapan Bursa Berjangka, yang melaksanakan kliring dan penjaminan atas semua transaksi yang terjadi di
Bursa Berjangka. Lembaga Kliring Berjangka menjalankan fungsi substitusi, yaitu bertindak selaku pembeli bagi
penjual dan selaku penjual bagi pembeli.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kegiatan kliring dan penjaminan merupakan suatu sistem yang kompleks, yang memerlukan tenaga profesional dan
biaya yang besar. Oleh sebab itu, perlu dibentuk Lembaga Kliring Berjangka yang terpisah dari Bursa Berjangka
sehingga Lembaga Kliring Berjangka dapat melakukan kerja sama dengan beberapa Bursa Berjangka.
Pasal 26
Huruf a
Lembaga Kliring Berjangka menyediakan fasilitas yang cukup, antara lain:
1) tempat dan perlengkapannya;
2) sumber daya manusia yang profesional; dan
3) berbagai formulir yang diperlukan.
Huruf b
Lembaga Kliring Berjangka membuat peraturan dan tata tertib yang berisi, antara lain, manajemen Lembaga Kliring
Berjangka, komite kliring, keanggotaan, persyaratan keuangan minimum, pengawasan posisi keuangan, dana
jaminan, dan pelaksanaan penyerahan Komoditi.
Pasal 27
Ayat (1)
Huruf a
Modal awal yang diperlukan untuk pendirian Lembaga Kliring Berjangka adalah modal yang cukup untuk
membiayai, antara lain, pendirian perusahaan, penyediaan gedung dan perlengkapannya, penyiapan perangkat
peraturan penyelesaian transaksi dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka serta sumber daya manusia yang cukup
agar dapat terlaksana kegiatan kliring dan penjaminan secara cepat dan akurat.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Jangka waktu penyimpanan dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf e
Kegiatan dan kondisi keuangan yang perlu dipantau, antara lain:
1) kewajiban Anggota Kliring Berjangka untuk mempertahankan jumlah minimum kekayaan bersih yang
ditetapkan; dan
2) laporan posisi Kontrak Berjangka yang dimiliki apabila telah mencapai jumlah batas wajib lapor yang telah
ditetapkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Huruf a
Lembaga Kliring Berjangka mengevaluasi kelengkapan dan kebenaran isian formulir dalam dokumen yang
diserahkan oleh calon Anggota Kliring Berjangka. Lembaga Kliring Berjangka juga menguji kualifikasi yang
bersangkutan, terutama menyangkut kemampuan keuangan, kepemilikan sit di Bursa Berjangka, dan dukungan dari
Anggota Kliring Berjangka yang lain.
Huruf b
Persyaratan keuangan minimum yang ditetapkan Lembaga Kliring Berjangka tidak boleh lebih rendah daripada
jumlah yang ditetapkan oleh Bappebti.
Huruf c
Lembaga Kliring Berjangka melakukan pengawasan atau pemeriksaan sewaktu-waktu apabila ditemukan adanya
indikasi atau adanya laporan pihak tertentu bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap ketentuan Undang-undang
ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Huruf d
Yang termasuk biaya lain, antara lain, adalah dana jaminan, biaya kliring, biaya penyelesaian Kontrak Berjangka,
biaya keterlambatan penyampaian dokumen penyerahan, dan biaya kelalaian dalam melakukan pemberitahuan
penyerahan serta pembayaran penyerahan.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Penghentian kegiatan Lembaga Kliring Berjangka hanya dapat dilakukan apabila Bursa Berjangka yang menjadi
mitra kerja Lembaga Kliring Berjangka tidak lagi menyelenggarakan kegiatan transaksi Kontrak
Berjangka. Apabila Lembaga Kliring Berjangka melakukan kerja sama dengan beberapa Bursa Berjangka dan salah
satu di antaranya telah dihentikan kegiatannya secara tetap, kegiatan Lembaga Kliring Berjangka yang dihentikan
hanyalah yang berkaitan dengan Bursa Berjangka yang dihentikan secara tetap tersebut. Apabila penghentian Bursa
Berjangka dilakukan hanya untuk sementara waktu, kegiatan Lembaga Kliring Berjangka bagi Bursa Berjangka
tetap diselenggarakan karena Kontrak Berjangka yang masih terbuka harus tetap dilakukan penyelesaiannya.
Penghentian kegiatan Lembaga Kliring Berjangka secara tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan
masyarakat, pelaku Perdagangan Berjangka, dan lembaga lain yang terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur, antara lain, persyaratan dan tata cara yang berkaitan dengan pendirian
Lembaga Kliring Berjangka, pemberian dan pencabutan izin usaha, kewajiban, kewenangan, dan penghentian
kegiatan serta pembubaran badan hukum Lembaga Kliring Berjangka.
Pasal 31
Ayat (1)
Untuk melindungi kepentingan masyarakat, khususnya Nasabah dalam rangkaian kegiatan Perdagangan Berjangka,
kegiatan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu,
kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya boleh dilakukan setelah memperoleh izin usaha dari Bappebti.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mempunyai integritas keuangan adalah kemampuan keuangan dari perusahaan atau orang
perseorangan diukur dari modal dan/atau kekayaan yang dimiliki sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan serta
ketaatan membayar semua kewajiban di bidang keuangan, terutama pembayaran pajak oleh yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan reputasi bisnis yang baik adalah kemampuan mengelola usaha dengan baik dan memiliki
kredibilitas serta perilaku yang baik, yang ditandai, antara lain:
1) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
2) tidak pernah masuk daftar hitam perbankan;
3) tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun terakhir; dan
4) cakap serta ahli di bidang Perdagangan Berjangka.
Ayat (3)
Wakil Pialang Berjangka adalah orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan Pialang Berjangka,
melaksanakan sebagian fungsi Pialang Berjangka. Wakil Pialang Berjangka, atas nama perusahaan, berwenang
berhubungan langsung dengan calon Nasabah atau Nasabah dalam rangka menyalurkan amanat Nasabah untuk
transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka. Untuk melindungi masyarakat dari perbuatan yang merugikan,
Wakil Pialang Berjangka dipersyaratkan, antara lain, memiliki keahlian di bidang Perdagangan Berjangka dan
kepribadian yang baik seperti tidak pernah melakukan tindakan tercela atau tindakan kriminal. Oleh karena itu,
Wakil Pialang Berjangka hanya boleh melakukan kegiatannya setelah memperoleh izin dari Bappebti.
Pasal 32
Apabila persyaratan tertentu telah dipenuhi oleh Pialang Berjangka tertentu, yaitu mendapatkan bukti kerja sama
dengan Pialang Berjangka luar negeri tertentu, menyerahkan uang jaminan, dan memenuhi persyaratan modal yang
besarnya ditentukan oleh Bappebti, maka Bappebti memberikan persetujuan kepada Pialang Berjangka tersebut
untuk menyalurkan amanat itu ke luar negeri.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Karena Penasihat Berjangka mempunyai tanggung jawab yang besar, terutama dalam memberikan pertimbangan di
bidang Perdagangan Berjangka, diperlukan persyaratan, antara lain, keahlian dan pengalaman di bidang
Perdagangan Berjangka agar dapat memberikan nasihat berdasarkan pemikiran yang kuat dan akurat. Oleh karena
itu, Penasihat Berjangka dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memperoleh izin usaha dari Bappebti.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kecakapan profesi, antara lain, adalah keahlian manajemen perusahaan, kemampuan untuk
membuat analisis tentang perkembangan serta prospek ekonomi dan politik yang berpengaruh terhadap perdagangan
Komoditi.
Yang dimaksud dengan reputasi bisnis adalah kemampuan mengelola usaha dengan baik dan memiliki kredibilitas
serta perilaku yang baik, yang ditandai, antara lain:
1) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
2) tidak pernah masuk daftar hitam perbankan; dan
3) tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun terakhir.
Yang dimaksud dengan integritas keuangan bagi Penasihat Berjangka adalah kemampuan dan kejujuran dalam
pengelolaan perusahaan serta ketaatan dalam memenuhi kewajiban seperti pembayaran pajak dan utang.
Ayat (3)
Wakil Penasihat Berjangka adalah orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan Penasihat Berjangka,
melaksanakan sebagian fungsi Penasihat Berjangka. Wakil Penasihat Berjangka, atas nama perusahaan, berwenang
berhubungan langsung dengan calon klien atau klien dalam rangka melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa
Berjangka.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka adalah bank yang disepakati untuk menyimpan dana
yang dihimpun oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 37
Huruf a
Sentra Dana Berjangka adalah himpunan dana yang hanya dapat diinvestasikan dalam transaksi Kontrak Berjangka.
Oleh karena itu, dana tersebut dilarang dipinjamkan kepada pihak lain dan berasal dari pinjaman.
Huruf b
Dana dihimpun dari investor dalam bentuk Sentra Dana Berjangka dan dana tersebut tidak dimaksudkan untuk
diinvestasikan pada Sentra Dana Berjangka lain.
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Pengelola Sentra Dana Berjangka merupakan kegiatan usaha yang memerlukan kepercayaan serta profesionalisme
yang tinggi sehingga dipersyaratkan memiliki keahlian dan kemampuan keuangan yang kuat serta kemampuan
bertindak dengan cepat. Oleh karena itu, untuk pelaku ini dipersyaratkan badan usaha yang berbentuk perseroan
terbatas. Koperasi dapat menjadi Pengelola Sentra Dana Berjangka dengan jalan membentuk unit usaha yang
berbentuk perseroan terbatas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka berhubungan langsung dengan calon klien atau klien dalam rangka
pengelolaan Sentra Dana Berjangka. Untuk itu, mereka dipersyaratkan memiliki keahlian dan kepribadian yang baik
seperti tidak pernah melakukan tindakan tercela dan/atau melakukan tindak pidana.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Mengingat semua dana yang dihimpun dan dikelola oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah dana milik
masyarakat, diperlukan pengamanan maksimal dengan mewajibkan Pengelola Sentra Dana Berjangka untuk
melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin.
Ayat (3)
Pengelola Sentra Dana Berjangka dibebani tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengelolaan yang
tidak dilakukan dengan iktikad baik dan/atau tidak dengan penuh tanggung jawab.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pembelian kembali Sertifikat Penyertaan dilakukan oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka dan dibebankan kepada
rekening Sentra Dana Berjangka. Dana yang digunakan untuk membeli kembali Sertifikat Penyertaan yang
dilakukan oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka berasal dari kekayaan Sentra Dana Berjangka.
Ayat (3)
Huruf a
Harga Sertifikat Penyertaan ditentukan oleh harga Kontrak Berjangka yang menjadi dasar investasi Sentra Dana
Berjangka yang bersangkutan. Penghentian sebagian besar transaksi Kontrak Berjangka akan berpengaruh besar
terhadap penentuan harga Sertifikat Penyertaan yang bersangkutan. Dalam kondisi seperti ini, kewajiban Pengelola
Sentra Dana Berjangka untuk membeli kembali dapat dikecualikan karena kesulitan penentuan harga Sertifikat
Penyertaan tersebut.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Nilai pasar wajar dihitung dengan menggunakan formula tertentu yang didasarkan atas harga penyelesaian dari
Kontrak Berjangka yang ditetapkan oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka.
Ayat (2)
Nilai aktiva bersih dari Sentra Dana Berjangka dan Sertifikat Penyertaan dihitung dan diumumkan setiap hari
melalui berbagai sarana atau media informasi sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 43
Huruf a
Untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan dalam pengelolaan Sentra Dana Berjangka, Pengelola Sentra
Dana Berjangka dilarang menyimpan kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank yang berafiliasi dengannya.
Huruf b
Untuk menghindari terjadinya transaksi berulang-ulang dengan maksud mendapatkan komisi yang berlebihan,
Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang menggunakan jasa Pialang Berjangka yang berafiliasi dengannya.
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Penyediaan Dana Kompensasi merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap Nasabah dari perbuatan Pialang
Berjangka yang tidak bertanggung jawab. Pialang Berjangka diwajibkan menyerahkan sejumlah dana tertentu
kepada Bursa Berjangka agar terbina kebersamaan di antara Pialang Berjangka untuk saling mengawasi dan
mengingatkan dalam pelaksanaan kegiatan Perdagangan Berjangka.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Dana Kompensasi merupakan dana tetap yang harus selalu ada di Bursa Berjangka. Semua dana yang diserahkan
oleh Pialang Berjangka untuk Dana Kompensasi bukan merupakan dana titipan atau pinjaman, melainkan telah
menjadi dana tetap yang khusus disediakan untuk mengganti kerugian
Nasabah yang diakibatkan oleh tindakan cedera janji atau kesalahan yang dilakukan oleh Pialang Berjangka.
Pasal 46
Ayat (1)
Cedera janji atau kesalahan Pialang Berjangka, antara lain, tindakan yang menyesatkan, penyalahgunaan
kepercayaan, kelalaian, dan tindakan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pialang Berjangka sehingga
mengakibatkan kerugian Nasabah.
Ganti rugi dibayarkan dalam persentase tertentu dari Dana Kompensasi yang tersedia di Bursa Berjangka, sesuai
dengan peraturan Bursa Berjangka. Pembatasan ini diperlukan agar Dana Kompensasi selalu tersedia di Bursa
Berjangka.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan jumlah ganti rugi yang selayaknya adalah jumlah uang yang seharusnya dibayar oleh
Pialang Berjangka berdasarkan keputusan badan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Apabila kekayaan Pialang Berjangka tidak cukup untuk memenuhi semua kewajiban kepada Nasabahnya, sisa
tersebut dapat dimintakan kepada Bursa Berjangka untuk membayarnya dari Dana Kompensasi. Bursa Berjangka
dapat memenuhi permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam penggunaan Dana Kompensasi.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak
yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka perlindungan Nasabah, Pialang Berjangka wajib terlebih dahulu menyampaikan Dokumen
Keterangan Perusahaan kepada Nasabahnya, yang antara lain memuat keterangan mengenai organisasi dan
kepengurusan perusahaan tersebut. Pialang Berjangka juga wajib menjelaskan segala risiko yang mungkin dihadapi
Nasabahnya, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko. Apabila Nasabahnya mengerti
dan dapat menerima risiko tersebut, Nasabah tersebut harus menandatangani dan memberi tanggal pada dokumen
tersebut, yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mengerti risiko yang akan dihadapi dan menyetujuinya.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Angka 1)
Yang dimaksud dengan pejabat atau pegawai adalah pejabat struktural dan fungsional, seluruh karyawan Bappebti,
anggota direksi, anggota dewan komisaris, seluruh staf dan karyawan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring
Berjangka.
Angka 2)
Yang dimaksud dengan lembaga yang melayani kepentingan umum adalah lembaga yang tidak bersifat komersial
seperti sekolah, rumah sakit, dan yayasan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum serta
menghindari penyalahgunaan jabatan dan benturan kepentingan.
Ayat (4)
Pialang Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada seorang Nasabah untuk melakukan transaksi tertentu
harus berdasarkan pertimbangan yang objektif. Apabila dalam memberikan rekomendasi tersebut ada kaitannya
dengan kepentingan pribadi atau kelompoknya, Pialang Berjangka wajib terlebih dahulu memberitahukannya
kepada Nasabah secara jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan biaya lain, antara lain, adalah biaya untuk transaksi, kliring, dan keterlambatan dalam
memenuhi kewajibannya.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Pelaksanaan amanat transaksi Kontrak Berjangka dari Nasabah harus didasarkan atas perintah tertulis dari Nasabah
yang bersangkutan atau kuasanya. Perintah tersebut berisikan sekurang-kurangnya jenis dan jumlah kontrak yang
akan dibeli atau dijual oleh Nasabah yang bersangkutan. Pialang Berjangka atau pegawainya dilarang bertindak
sebagai kuasa dari Nasabah yang bersangkutan. Dengan kata lain, Nasabah dilarang memberikan kewenangan
kepada Pialang Berjangka untuk melakukan transaksi bagi Nasabah tanpa perintah tertulis.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan hal tertentu adalah suatu keadaan pasar berjangka yang tidak ramai sehingga menyebabkan
pasar tidak likuid.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka perlindungan klien, Penasihat Berjangka wajib terlebih dahulu menyampaikan Dokumen Keterangan
Perusahaan kepada kliennya, yang antara lain memuat keterangan mengenai organisasi dan kepengurusan
perusahaan tersebut. Penasihat Berjangka juga wajib menjelaskan segala risiko yang mungkin dihadapi kliennya,
sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko. Apabila kliennya mengerti dan dapat
menerima risiko tersebut, klien harus menandatangani dan memberi tanggal pada dokumen tersebut, yang
menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mengerti risiko yang akan dihadapi dan menyetujuinya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menjelaskan kepada calon peserta Sentra Dana Berjangka segala risiko yang
mungkin dihadapinya dalam transaksi Kontrak Berjangka sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan
Adanya Risiko. Apabila calon peserta Sentra Dana Berjangka tersebut memutuskan untuk melakukan transaksi, ia
harus menandatangani dan memberi tanggal pada dokumen tersebut yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan
telah mengerti risiko yang akan dihadapi dan menyetujuinya. Dokumen Keterangan Perusahaan, antara lain,
berisikan keterangan mengenai kepengurusan dan organisasi perusahaan tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Huruf a
Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini akan menyebabkan situasi pasar dengan jumlah pasokan
Komoditi secara fisik menjadi langka dan harga Komoditi tersebut melonjak sehingga harga yang terjadi di Bursa
Berjangka juga akan meningkat di atas harga normal. Manipulasi harga di Bursa Berjangka tersebut mengakibatkan
Pihak yang memiliki posisi jual yang masih terbuka terpaksa menutup kontraknya dengan harga yang tinggi pada
saat jatuh tempo.
Huruf b
Yang dimaksud dengan seolah-olah terjadi perdagangan yang aktif atau yang mengakibatkan terciptanya informasi
yang menyesatkan adalah transaksi fiktif yang dapat mempengaruhi perkembangan situasi di Bursa Berjangka
sehingga perkembangan harga Kontrak Berjangka tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran pasar
pada saat itu. Pihak yang terlibat dalam transaksi fiktif ini pada dasarnya tidak mempunyai posisi di Bursa
Berjangka, tetapi bermaksud mengambil keuntungan dari perkembangan harga yang diharapkan. Meskipun terlihat
besar, volume transaksi tidak menambah jumlah keseluruhan posisi terbuka dari Kontrak Berjangka karena transaksi
tersebut umumnya saling menghapuskan posisi yang ada. Dampak negatif yang dapat timbul dari keadaan semu atau
informasi yang menyesatkan ini dapat mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, menahan Kontrak
Berjangka, dan/atau menggunakannya sebagai patokan harga.
Huruf c
Informasi merupakan hal yang sangat penting bagi calon Nasabah dalam memutuskan keikutsertaannya dalam
Perdagangan Berjangka. Sehubungan dengan itu, ketentuan ini melarang adanya tindakan membuat dan/atau
menyebarluaskan informasi yang tidak benar yang dapat menciptakan gambaran yang menyesatkan (misleading
statement/informations) tentang keadaan pasokan dan permintaan Komoditi yang Kontrak Berjangkanya
diperdagangkan di Bursa Berjangka. Tindakan ini dilakukan untuk mempengaruhi harga di Bursa Berjangka agar
bergerak ke arah yang diinginkan Pihak yang menyebarluaskan pernyataan atau informasi palsu. Sebagai contoh
adalah penyebarluasan pernyataan atau informasi tentang terjadinya bencana alam di negara penghasil utama
Komoditi yang Kontrak Berjangkanya diperdagangkan di Bursa Berjangka, yang sesungguhnya informasi tersebut
tidak benar.
Ayat (2)
Huruf a
Transaksi yang diatur terlebih dahulu secara tidak wajar (persekongkolan) merupakan hal yang terlarang. Transaksi
seperti ini dikenal dengan pre-arranged atau accomodation trade.
Huruf b
Semua amanat Kontrak Berjangka dari Nasabah harus disalurkan untuk ditransaksikan di Bursa Berjangka.
Transaksi yang diselesaikan sendiri (dibandari) oleh Pialang Berjangka di luar Bursa Berjangka (bucketing)
dilarang.
Huruf c
Semua amanat yang diterima oleh Anggota Bursa Berjangka yang berstatus sebagai Pialang Berjangka wajib
ditransaksikan di Bursa Berjangka. Anggota Bursa Berjangka tersebut dilarang mengambil posisi secara langsung
sebagai lawan transaksi dari amanat Nasabahnya tanpa menempuh prosedur sebagaimana ditetapkan.
Huruf d
Keikutsertaan seorang Nasabah dalam transaksi Kontrak Berjangka hendaknya dilakukan atas kesadaran dan
pengertian yang penuh dari Nasabah yang bersangkutan. Hal penting lain adalah tidak adanya unsur bujukan atau
pemaksaan (high-pressure sales tactics) kepada Nasabah dalam penyaluran amanat Kontrak Berjangka.
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Batas maksimum pada ayat ini terdiri dari batas maksimum yang bersifat umum dan bersifat khusus. Yang dimaksud
dengan batas maksimum yang bersifat umum adalah batas maksimum posisi terbuka yang dimiliki secara langsung
atau tidak langsung oleh Pihak di luar Pihak yang melakukan lindung nilai (hedger). Batas maksimum yang bersifat
khusus ditetapkan hanya untuk Pihak yang melakukan lindung nilai sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh
Bappebti.
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Perselisihan yang terjadi dalam kegiatan Perdagangan Berjangka perlu diselesaikan dengan cepat dan murah.
Langkah pertama yang harus ditempuh adalah musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak tercapai
mufakat, langkah berikutnya adalah menggunakan sarana yang disediakan oleh Bappebti dan/atau Bursa Berjangka
seperti komite lantai, komite keanggotaan, dan komite pelaksanaan perdagangan (business conduct committee).
Putusan yang diambil dapat berbentuk ganti rugi atau berbentuk lain sesuai dengan fakta yang ditemukan dalam
proses penyelesaian tersebut.
Penggunaan sarana arbitrase merupakan pilihan sukarela para Pihak, yang putusannya bersifat final dan mengikat
para Pihak yang berselisih.
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila diperlukan laporan sewaktu-waktu untuk kelengkapan data dan informasi mengenai kegiatan para Pihak
dalam transaksi Kontrak Berjangka dan/atau ditemukan indikasi atau laporan penyimpangan terhadap ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, Bappebti dapat mewajibkan pemegang izin, persetujuan,
dan sertifikat pendaftaran untuk menyampaikan laporan.
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pemilikan saham suatu perusahaan sebesar 20% atau lebih dianggap cukup berperan untuk dapat mengendalikan
perusahaan yang bersangkutan. Pembatasan ini juga dimaksudkan agar Bappebti dapat mengetahui Pihak mana saja
yang dinilai dapat mengendalikan suatu perusahaan, sejauh mana suatu Pihak berafiliasi dengan Pihak lain, dan
untuk menghindarkan adanya afiliasi di antara para Pihak. Contoh pembatasan ini adalah larangan perusahaan
pendiri Bursa Berjangka untuk saling berafiliasi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah pihak yang tidak mempunyai hubungan langsung, baik dalam kepemilikan
maupun kepengurusan perusahaan, tetapi pada kenyataannya memiliki pengaruh dalam mengendalikan perusahaan
seperti dalam pemilihan, pengangkatan dewan komisaris atau direksi, atau penentuan kebijakan perusahaan.
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Dalam rangka pemeriksaan, Bappebti dapat menggunakan data, informasi, bahan, dan/atau keterangan lain. Apabila
Bappebti menetapkan untuk meneruskan hasil pemeriksaan yang dilakukan ke tahap penyidikan, maka data,
informasi, bahan, dan/atau keterangan lain tersebut dapat digunakan sebagai bukti awal dalam tahap penyidikan.
Apabila Bappebti berpendapat bahwa suatu kegiatan yang dilakukan dinilai telah melanggar ketentuan Undangundang
ini dan/atau peraturan pelaksanaannya serta mengakibatkan kerugian terhadap kepentingan Perdagangan
Berjangka dan/atau membahayakan kepentingan Nasabah dan masyarakat, maka tindakan penyidikan dapat mulai
dilakukan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Bappebti dapat memerintahkan suatu Pihak untuk menghentikan kegiatan tertentu yang merupakan pelanggaran
terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya seperti perintah untuk menghentikan
pemuatan iklan dalam media massa yang memuat informasi yang menyesatkan. Bappebti juga dapat memerintahkan
suatu Pihak untuk melakukan kegiatan tertentu guna mengurangi kerugian yang timbul dan/atau mencegah kerugian
lebih lanjut seperti perintah untuk memperbaiki iklan yang dimuat di media massa.
Huruf d
Yang dimaksud dengan tindakan tertentu pada huruf ini, antara lain, adalah penyelesaian secara perdata di antara
para Pihak.
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Ayat (1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Bappebti yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik adalah Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan departemen yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang perdagangan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (3)
Penyidikan perlu dilaksanakan dengan cepat agar masalah yang timbul segera dapat diatasi untuk menghilangkan
keragu-raguan peserta Bursa Berjangka. Untuk keperluan tersebut, Bappebti diberikan hak mengajukan permohonan
izin secara langsung kepada Menteri Keuangan dalam rangka mendapatkan keterangan tentang keadaan keuangan
tersangka yang disimpan di bank.
Ayat (4)
Sejak dimulai penyidikan dan selama penyidikan berlangsung, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil perlu
berkonsultasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Ayat (5)
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Penyidik Pejabat
Pegawai Negeri Sipil menyerahkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
yang selanjutnya wajib segera menyampaikannya kepada penuntut umum. Dalam hal ini, kata melalui pada ayat ini
tidak berarti bahwa Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dapat atau perlu melakukan penyidikan
ulang karena sejak awal sampai dengan berlangsungnya penyidikan, Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia telah memberikan bimbingan teknis penyidikan, termasuk pemberkasan hasil penyidikan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 77
Konsultasi atau koordinasi dilakukan sepanjang masalah atau kegiatan tersebut berkaitan dengan bidang tugas dan
fungsi Bank Indonesia dan/atau Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Untuk itu, Bappebti berkewajiban
mengambil inisiatif untuk mengadakan konsultasi dan/atau koordinasi dengan Bank Indonesia dan/atau Bapepam.
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada ayat ini adalah Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 1982 tentang Bursa Komoditi dan peraturan pelaksanannya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada ayat ini adalah Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 1982 tentang Bursa Komoditi dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1984 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas (Persero) di bidang Kliring dan
Jaminan Bursa Komoditi dan peraturan pelaksanaannya.
Ayat (3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ini, apabila dianggap perlu, dapat diperpanjang oleh Bappebti.
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBAGA NEGARA NOMOR : 3720

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda