Senin, 08 Desember 2008

UU NO 18 TH 1956

UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 1956
Tentang
RATIFIKASI KONVENSI ILO NO. 98
MENGENAI
BERLAKUNYA DASAR-DASAR DARI HAK UNTUK
BERORGANISASI DAN UNTUK BERUNDING BERSAMA
(Tambahan Lembaran Negara No. 42 tahun 1956)
Konperensi Organisasi Perburuhan Internasional,
Setelah disidangkan di Jenewa oleh Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional, dan
setelah mengadakan sidangnya yang ketiga puluh dua pada tanggal 8 Juni 1949, dan
Setelah memutuskan untuk menerima beberapa usul mengenai dasar-dasar hak untuk
berorganisasi dan untuk berunding bersama yang termasuk acara keempat dari agenda
sidang, dan
Setelah menetapkan, bahwa usul-usul ini harus berbentuk Konvensi internasional,
Menerima pada tanggal 1 Juli tahun 1949 Konvensi di bawah ini, yang dapat disebut
Konvensi mengenai Dasar-Dasar Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama
1949:
Pasal 1
1. Buruh harus dapat cukup perlindungan terhadap tindakan-tindakan pembedaan anti
serikat buruh berhubung dengan pekerjaannya.
2. Perlindungan demikian harus digunakan terutama terhadap tindakan-tindakan yang
bermaksuda)
mensyaratkan kepada buruh, bahwa ia tidak akan masuk suatu serikat buruh
atau harus melepaskan keanggotaannya;
b) menyebabkan pemberhentian, atau secara lain merugikan buruh berdasarkan
keanggotaan serikat buruh atau karena turut serta dalam tindakan-tindakan
serikat buruh di luar jam-jam bekerja atau dengan persetujuan majikan
dalam waktu jam bekerja.
Pasal 2
1. Serikat buruh dan perserikatan pengusaha harus cukup mendapat perlindungan
terhadap tiap-tiap campur tangan oleh masing-masing pihak atau wakil atau anggora
mereka dalam mendirikan organisasi mereka, cara bekerja atau cara mengurusnya.
2. Khususnya tindakan-tindakan yang bermaksud memajukan berdirinya organisasi
buruh dibawah pengaruh majikan atau organisasi majikan atau menyokong
organisasi buruh dengan uang atau dengan cara lain dengan maksud menempatkan
organisasi demikian dibawah pengawasan majikan atau organisasi majikan, harus
dianggap termasuk tindakan-tindakan campur tangan termaksud pada Pasal ini.
Pasal 3
Mekanisme yang sesuai dengan keadaan nasional harus didirikan, jika perlu, untuk menjamin
penghargaan hak berorganisasi seperti ditetapkan pada Pasal-Pasal tersebut di atas.
Pasal 4
Tindakan yang sesuai dengan keadaan nasional harus diambil dimana perlu untuk mendorong
dan memajukan sepenuhnya perkembangan dan penggunaan mekanisme perundingan
sukarela antara organisasi pengusaha dan organisasi buruh dengan maksud mengatur syaratsyarat
dan keadaan-keadaan kerja dengan perjanjian perburuhan.
Pasal 5
1. Sampai dimana jaminan yang ditetapkan dalam Konvensi ini akan berlaku untuk
tentara atau polisi, harus ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan-peraturan
nasional.
2. Sesuai dengan azas yang ditentukan pada ayat 8 pasal 19 Konstitusi Organisasi
Perburuhan Internasional, maka ratifikasi Konvensi ini oleh setiap Anggota tidak akan
dianggap mempengaruhi undang-undang, putusan, kebiasaan atau persetujuan yang
ada, berdasarkan mana anggota-anggota tentara atau polisi mempunyai hak yang
dijamin Konvensi ini.
Pasal 6
Konvensi ini tidak menyinggung kedudukan pegawai negeri yang dipekerjakan pada tata
usaha Negara dan bagaimanapun tidak akan ditafsirkan secara merugikan hak-hak atau
kedudukan mereka.
Pasal 7
Ratifikasi resmi Konvensi ini harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan
Internasional untuk didaftarkan.
Pasal 8
1. Konvensi ini hanya akan mengikat Anggota Organisasi Perburuhan Internasional yang
ratifikasinya telah didaftarkan pada Direktur Jenderal.
2. Konvensi ini akan berlaku 12 bulan sesudah tanggal ratifikasi oleh dua Anggota
didaftarkan pada Direktur Jenderal.
3. Selanjutnya Konvensi ini akan mulai berlaku terhadap tiap-tiap Anggota 12 bulan
sesudah tanggal ratifikasi didaftarkan.
Pasal 9
1. Keterangan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan
Internasional sesuai dengan ayat 2 pasal 35 dari Konstitusi Organisasi Perburuhan
Internasional harus menyatakan -
a) daerah-daerah terhadap mana Anggota yang bersangkutan menanggung
bahwa ketentuan-ketentuan dari Konvensi ini akan dilaksanakan tanpa
perubahan;
b) daerah-daerah terhadap mana Anggota yang bersangkutan menanggung
bahwa ketentuan-ketentuan dari Konvensi ini akan dilaksanakan dengan
perubahan-perubahan, beserta hal ikhwal perubahan tersebut;
c) daerah-daerah dimana Konvensi ini tak dapat dilaksanakan dan dalam hal
demikian, alasan-alasan yang menyebabkan Konvensi ini tidak dapat
dilaksanakan;
d) daerah-daerah terhadap mana Anggota menangguhkan putusannya sambil
menunggu pertimbangan lebih lanjut tentang keadan di daerah itu.
2. Tanggungan yang dimaksud pada sub (a) dan (b) ayat 1 Pasal ini akan dianggap
merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari ratifikasi dan berlaku sebagai
ratifikasi.
3. Tiap-tiap Anggota sewaktu-waktu dapat membatalkan seluruh atau sebagian tiap-tiap
pembatasan yang dicantumkan dalam keterangannya yang asli berdasarkan ayat 1 sub
(b),(c) atau (d) Pasal ini, dengan pernyataan yang diberikan kemudian.
4. Tiap-tiap Anggota, pada setiap waktu Konvensi ini dapat dibatalkan menurut
ketentuan-ketentuan pada Pasal 11, dapat menyampaikan kepada Direktur Jenderal
suatu keterangan yang dalam hal lain mengubah bunyi keterangan yang lalu dan
memberitahukan keadaan sekarang dari daerah-daerah itu.
Pasal 10
1. Keterangan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Organisasi Perburuhan
Internasional sesuai dengan ayat 4 atau 5 pasal 35 dari Konstitusi Organisasi
Perburuhan Internasional harus menyatakan apakah ketentuan Konvensi ini akan
dilaksanakan di daerah yang bersangkutan tanpa perubahan atau dengan perubahan;
jika keterangan itu menyatakan bahwa ketentuan Konvensi akan dilaksanakan dengan
perubahan, maka keterangan itu memuat juga hal ikhwal perubahan termaksud.
2. Anggota atau penguasa internasional yang bersangkutan, sewaktu-waktu dapat
melepaskan seluruh atau sebagian haknya untuk mengadakan suatu perubahan yang
telah dinyatakan dalam keterangan yang lalu dengan suatu keterangan yang
disampaikannya kemudian.
3. Anggota atau penguasa internasional yang bersangkutan, pada setiap waktu Konvensi
ini dapat dibatalkan menurut ketentuan Pasal 11, dapat menyampaikan kepada
Direktur Jenderal keterangan yang dalam hal lain mengubah bunyi keterangan yang
lalu dan memberitahukan keadaan sekarang mengenai pelaksanaan Konvensi ini.
Pasal 11
1. Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini, setelah lewat waktu 10 tahun terhitung
dari tanggal Konvensi ini mulai berlaku, dapat membatalkannya dengan menyampaikan
suatu keterangan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional untuk
didaftarkan. Pembatalan demikian baru akan berlaku satu tahun sesudah tanggal
pendaftarannya.
2. Tiap-tiap Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dan tidak menggunakan hak
pembatalan menurut ketentuan pada ayat satu tersebut di atas dalam tahun berikutnya
setelah lewat sepuluh tahun seperti termaksud pada ayat di atas, akan terikat untuk 10
tahun lagi dan sesudah ini dapat membatalkan Konvensi ini pada waktu berakhirnya
tiap-tiap masa 10 tahun menurut ketentuan yang tercantum dalam Pasal ini.
Pasal 12
1. Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional harus memberitahukan kepada
segenap Anggota Organisasi Perburuhan Internasional tentang pendaftaran semua
ratifikasi, keterangan dan pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh Anggota
Organisasi.
2. Pada waktu memberitahukan kepada Anggota Organisasi tentang pendaftaran dari
ratifikasi kedua yang disampaikan kepadanya, Direktur Jenderal harus memperingatkan
Anggota Organisasi tanggal mulai berlakunya Konvensi ini.
Pasal 13
Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional harus menyampaikan kepada Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk didaftarkan, sesuai dengan Pasal 102 dari
Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa hal ikhwal mengenai semua ratifikasi, keterangan dan
pembatalan yang didaftarkannya menurut ketentuan Pasal-Pasal tersebut di atas.
Pasal 14
Pada waktu berakhirnya tiap-tiap masa sepuluh tahun setelah mulai berlakunya Konvensi ini,
Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional harus menyerahkan laporan mengenai
pelaksanaan Konvensi ini kepada Konperensi Umum dan harus mempertimbangkan apakah
soal perubahan Konvensi ini seluruhnya atau sebagian perlu ditempatkan dalam Agenda
Konperensi.
Pasal 15
1. Jika Konperensi menerima Konvensi baru yang mengubah sebagian atau seluruhnya
Konvensi ini, kecuali jika Konvensi baru menentukan lain, maka -
a) dengan menyimpang dari ketentuan Pasal 11, ratifikasi Konvensi baru oleh
Anggota berarti pembatalan Konvensi ini pada saat itu juga karena hukum,
jika dan pada waktu Konvensi baru itu mulai berlaku;
b) mulai pada tanggal Konvensi berlaku, Konvensi ini tidak dapat diratifikasi lagi
oleh Anggota.
2. Bagaimanapun juga Konvensi akan tetap berlaku dalam bentuk dan isi yang asli bagi
Anggota yang telah meratifikasinya, tetapi belum meratifikasi Konvensi baru.
Pasal 16
Bunyi naskah Konvensi ini dalam bahasa Inggris dan Perancis kedua-duanya adalah resmi.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda