Sabtu, 13 Desember 2008

PP tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR .........TAHUN 2007

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU

PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika perlu diganti karena adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika;

Mengingat

:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

Menetapkan

:

MEMUTUSKAN :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika meliputi penerimaan yang berasal dari:

a. Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi;

b. Penyelenggaraan Penyiaran;

c. Jasa Pendidikan dan Pelatihan;

d. Jasa Sewa Sarana dan Prasarana

(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah, dollar, dan persentase.

Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta untuk mahasiswa tertentu adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Komunikasi dan Informatika

Pasal 4

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa sewa sarana dan prasarana pada Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Daerah adalah sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Kecuali diatur lain oleh Peraturan Perundang-undangan, seluruh penerimaan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas Negara.

Pasal 6

Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio meliputi :

a. BHP untuk Izin Stasiun Radio (ISR); atau

b. Tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio, terdiri dari :

1) untuk wilayah jangkauan nasional, yaitu :

a) Biaya izin awal (up front fee); dan

b) Biaya pita spektrum frekuensi radio tahunan.

2) Untuk wilayah jangkauan regional, yaitu ;

a) Biaya izin awal (up front fee); dan

b) Biaya Hak penggunaan (BHP) Izin Stasiun Radio (ISR) tahunan.

Pasal 7

(1) Besarnya Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf b.2). b) dihitung dengan fungsi dari lebar pita dan daya pancar dengan formula sebagai berikut:

BHP Frekuensi (Rupiah) = (lbxHDLPxb)+(lpxHDDPxp)

2

(2) Harga Dasar Lebar Pita (HDLP) dan Harga Dasar Daya Pancar (HDPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(3) Indeks biaya pendudukan lebar pita (lb) dan indeks biaya daya pemancar frekuensi (lp) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang komunikasi dan informatika setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b ditetapkan melalui mekanisme seleksi, penawaran dan pemilihan dengan memperhatikan kewajaran dan kemampuan daya beli masyarakat;

(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.

(3) Pungutan atas tarif penggunaan pita spektrum frekuensi radio dilaksanakan pada saat penerbitan izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio.

(4) Izin penggunaan pita spectrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 9

(1) Lembaga penyiaran yang dikenakan biaya penyesuaian izin penyelenggaraan jasa penyiaran radio meliputi:

a. Lembaga Penyiaran Publik RRI;

b. Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah ada dan beroperasi (Radio Siaran Pemerintah Daerah); dan

c. Lembaga Penyiaran swasta yang telah memiliki Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

(2) Lembaga Penyiaran yang dikenakan biaya penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi meliputi:

a. Lembaga Penyiaran Publik TVRI;

b. Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memiliki izin siaran nasional/izin prinsip dari Departemen Penerangan dan Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi; dan

c. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah memiliki izin penyelenggaraan jasa televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin penyelenggaraan siaran televisi berlanggganan dari Departemen Penerangan.

(3) Lembaga Penyiaran jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi lain yang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperlakukan sebagai pemohon baru.

Pasal 10

(1) Biaya penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) harus dibayar oleh lembaga penyiaran jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi setiap tahun.

(2) Besaran biaya penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan besaran biaya perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 11

Biaya izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi baru terdiri dari:

a. Izin prinsip penyelenggaraan penyiaran; dan

b. Izin tetap penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 12

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi ditentukan berdasarkan zona.

(2) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang penyiaran.

Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4511) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR…


P E N J E L A S A N

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR TAHUN 2007

TENTANG

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU

PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

UMUM

Dengan adanya penyesuaian jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan informatika, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika.

Dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu menetapkan ketentuan tentang Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Yang dimaksud dengan Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud adalah Peraturan Perundang-undangan mengenai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan :

b adalah lebar pita frekuensi yang digunakan;

p adalah besar daya pancar keluaran antena;

lb adalah indeks biaya pendudukan lebar pita;

lp adalah indeks biaya daya pemancaran frekuensi;

HDLP adalah harga dasar lebar pita;

HDDP adalah harga dasar daya pancar.

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..........................

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda