Kamis, 11 Desember 2008

KEP MEN TTG LARANGAN IMPOR LIMBAH BAHAN BERBAHAYA

KEPUTUSAN
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NO. 520/MPP/Kep/8/2003, 28 AGUSTUS 2003
TENTANG
LARANGAN IMPOR LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 21 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999, maka dipandang perlu untuk
melarang impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Mengingat
1. Bedrijfreglementerings Ordonnantic 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86) sebagaimana
telah diubah dan ditambah;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2699);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
Dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3910);
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan
Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kabinet Gotong Royong;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon
I Departemen;
10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/Kepl7/1997 tentang
Ketentuan Umum di Bidang Impor;
11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang
Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 417/MPP/Kep/6/2003;
12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 2311MPP/Kep/7/1997 tentang
Prosedur Impor Limbah;
13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 86/MPP/Kep/3/200I tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perindustrian Dan Perdagangan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG
LARANGAN IMPOR LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3).
Pasal 1
Impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagai sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang
mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakan
lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup
manusia serta makhluk hidup lain, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23 Tahun 1997,
dinyatakan dilarang.
Pasal 2
Segala ketentuan yang menyangkut impor dan prosedur impor limbah bahan berbahaya dan beracun
(B3) yang dimuat dalam Keputusan Menperindag No. 230/MPP/Kep/7/1997, tentang Barang Yang
Diatur Tata Niaga Impornya dan Keputusan Menperindag No. 231/MPP/Kep/7/1997, tentang
Prosedur Impor Limbah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 3
Dengan dikeluarkannya Keputusan ini, seluruh pengakuan sebagai Importir Produsen Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun atau IP Limbah B3 yang telah dikeluarkan dan segala hak yang timbul dari
pemberian pengakuan IP Limbah B3 tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 28 Agustus 2003
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda