Kamis, 11 Desember 2008

PERATURAN MENTERI TTG PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL

PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
NOMOR : PM.34/HM.001/MKP/2008
TENTANG
PENGAMANAN OBJEK VITAL NASIONAL
DI BIDANG KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA,
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor
63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dan
dalam rangka mengantisipasi ancaman dan gangguan terhadap
objek vital nasional di bidang kebudayaan dan pariwisata, perlu
menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengamanan objek
vital nasional di bidang kebudayaan dan pariwisata;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3427);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3470);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4169);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3856);
2
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun
2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional;
7.
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai
Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun
2007;
8. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.17/HK.001/MKP-2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata Nomor PM. 07/HK.001/MKP-2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARWISATA
TENTANG PENGAMANAN OBJEK VITAL NASIONAL DI
BIDANG KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA.
PERTAMA : Objek vital nasional bidang kebudayaan dan pariwisata
selanjutnya disingkat Obvitnas Budpar yang prioritas mendapat
pengamanan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan
Menteri ini.
KEDUA : Pengelola Obvitnas Budpar sebagaimana tersebut dalam
Lampiran Peraturan Menteri ini bertanggungjawab atas
penyelenggaraan pengamanan internal di lokasi masing-masing.
KETIGA : Pengelola Obvitnas Budpar sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEDUA bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia
menentukan konfigurasi standar pengamanan meliputi kekuatan
personil beserta sarana prasarana pengamanannya.
KEEMPAT : Pengelola Obvitnas Budpar dalam pelaksanaan pengamanan
internal wajib memenuhi standar kualitas atau kemampuan yang
ditetapkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta
mempertimbangkan masukan dari departemen/instansi terkait
dan ketentuan internasional yang berlaku.
KELIMA : Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2008
MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARWISATA,
Ir. JERO WACIK, SE

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda